Menu
in ,

BPK Berikan Opini WTP atas LKPP tahun 2020

Pajak.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini WTP menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). BPK juga sudah melakukan pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Begitu pula pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan 1 LKBUN menunjukkan LKPP tahun 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah wajar tanpa pengecualian. Ada dua kementerian/lembaga dengan opini wajar dengan pengecualian dan 84 LKKL dan LKBUN dengan opini WTP,” jelas Agung pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, pada (22/6).

Ia memastikan, pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dilakukan dengan memperhatikan empat hal, yakni kesesuaian dengan SAP; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“Dalam kondisi yang sulit ini, alhamdulillah pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tentu saja memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara,” jelas Agung.

Selain itu, LKPP merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat yang meliputi tujuh komponen keuangan.

“Komponen keuangan tersebut yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Agung.

IHPS II Tahun 2020 memuat posisi keuangan saldo Rp 11.098,67 triliun; aset Rp 6.625 triliun; ekuitas pemerintah pusat mencapai Rp 4.473,20 triliun. Dibandingkan tahun 2019, aset pemerintah mengalami peningkatan sebesar Rp 631,14 triliun; kewajiban meningkat Rp 1.285 triliun; ekuitas menurun Rp 654,11 triliun. Kenaikan saldo aset sebagian besar terjadi karena peningkatan atas investasi jangka panjang dan dana yang dibatasi penggunaannya masing masing sebesar Rp 171,88 triliun dan Rp 172,46 triliun.

BPK pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti pembentukan gugus tugas, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PEN. Dalam IHPS II Tahun 2020 BPK mengidentifikasi alokasi anggaran PEN sebesar Rp 933,33 triliun dengan realisasi sebesar Rp 597,06 triliun (64 persen).

Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas; transparansi; akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai. Ada tiga hal penyebabnya.

Pertama, karena alokasi anggaran PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Selain itu, realisasi anggaran PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai rencana.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

“BPK mengajak semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Agung.

Sebagai informasi, LKPP Tahun 2020 unaudited diterima pada 29 Maret 2021 oleh BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan hasilnya telah disampaikan secara administratif kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version