Menu
in ,

Aprindo Usulkan Lima Insentif untuk Sektor Ritel

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.

Kepada Pajak.com, Roy mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah mengusulkan lima poin usulan insentif kepada pemerintah sejak tahun 2020 lalu. Pertama, perpanjangan kebijakan fiskal dalam insentif perpajakan di masa pandemi Covid-19 hingga akhir tahun 2021, antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP); PPh final UMKM; pembebasan PPh 22 impor; percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN); diskon angsuran PPh pasal 25.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 mengatur insentif perpajakan hanya berlaku sampai enam bulan, yakni Januari-Juni 2021. Menurut Roy, jangka waktu itu kurang efektif bagi industri ritel dan mal.

“Jadi bagi kita bahwa ini tanggung sekali. Kita berharap relaksasi perpajakan hingga akhir tahun. Sebab, meski proyeksi di semester II-2021 pre-recovery diharapkan sudah terjadi, tapi di ritel modern nampaknya masih sangat tergantung dari suksesnya penanganan pandemi serta vaksinasi bagi kelonggaran mobilitas masyarakat,” jelas Roy, melalui pesan singkat, pada (26/4).

Ia optimistis, perpanjangan waktu akan mampu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan pada kisaran 4-5 persen di tahun 2021. Mengingat kehadiran ritel akan mendukung konsumsi masyarakat.

Kedua, Aprindo mengajukan insentif yang dapat mengurangi atau membebaskan PPh dan/atau PPN atas sewa ruko dan gedung. Ketiga, asosiasi mengusulkan untuk memberikan subsidi listrik.

“Dalam sebulan, belum tentu toko ritel buka selama tiga puluh hari, pengusaha tetap perlu membayar tarif komersial yang tinggi dan adanya tagihan minimum. Subsidi listrik hingga kini belum bisa diakses oleh ritel terlebih pusat perbelanjaan. Ini membuat beban kepada perusahaan, beberapa mau tutup usaha tapi masih kena biaya minimunnya,” jelas Roy.

Keempat, Aprindo meminta agar dapat mengintervensi besaran pajak pada pemerintah daerah dalam kaitan retribusi reklame dan pajak air tanah, Kata Roy, meski pandemi upaya promosi atau iklan tetap perlu dilakukan oleh pengusaha.

Kelima, Aprindo mengusulkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, perlu ditangguhkan hingga tahun depan.

“Karena sudah mereka (pengusaha ritel dan mal) suasana sekarang susah, ini mau dikenai royalti lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme perhitungannya,” ujar Roy.

Asosiasi berharap, usulan itu dapat dikabulkan oleh pemerintah. Sebab sepanjang Januari-Maret 2021 Aprindo mencatat, ada dua toko tutup dalam sehari akibat pandemi. Sementara tahun 2020 lalu, rata-rata jumlah toko ritel yang tutup di pusat perbelanjaan mencapai enam gerai dalam sehari.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan segera memberikan insentif bagi industri ritel dan pengelola mal.

“Dengan adanya usulan dari ritel dan pengelola pasar atau mal pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version