in ,

Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 Capai Rp 110,4 T

Secara simultan, ia juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat segera menyiapkan proses seleksi terhadap calon figur penjabat yang akan menggantikan kepala daerah. Ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum 2024, yakni terdiri dari 101 kepala daerah yang jabatannya berakhir tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada 2023. Hal itu membuat daerah memiliki kekosongan kepemimpinan, sehingga diperlukan pejabat sementara untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

Proses pencarian figur penjabat kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Melalui regulasi ini, presiden akan menunjuk penjabat untuk menjadi kandidat gubernur. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Kita ingin mendapatkan penjabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang,” jelas Jokowi.

Di lain sisi, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kepentingan-kepentingan politik yang tidak bermanfaat dalam kontestasi politik nantinya.

“Oleh sebab itu, saya minta dilakukan edukasi, dilakukan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat, kepada para kontestan, jangan membuat isu-isu politik yang tidak baik, terutama isu-isu politik identitas yang mengedepankan isu politik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Saya kira kita memiliki pengalaman yang tidak baik di pemilu-pemilu sebelumnya, kita harapkan ini tidak terjadi di 2024,” harap Jokowi.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *