Menu
in ,

8 Sektor Usaha Tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf

Pajak.com, Jakarta – Di beberapa kesempatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, untuk membangkitkan ekonomi pariwisata di tengah pandemi industri pariwisata mesti dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk berwisata secara aman dan nyaman. Itulah mengapa, Kemenparekraf mengeluarkan Sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) bagi usaha pariwisata.

“Kami optimistis akan semakin banyak atraksi wisata yang mengantongi sertifikasi CHSE. CHSE dinilai sangat penting bagi usaha pariwisata di Indonesia, mengingat hal ini merupakan salah satu cara mengembalikan kepercayaan wisatawan di tengah pandemi Covid-19,” kata Sandi.

Sejauh ini sudah ada delapan sektor parekraf telah tersertifikasi CHSE. Berikut rinciannya.

1. Hotel

Hotel termasuk dalam salah satu industri pendukung pariwisata yang digalakkan dalam mendapatkan sertifikasi CHSE. Sertifikasi ini berperan besar agar hotel tetap bergeliat selama pandemi Covid-19.

Panduan CHSE ini menyangkut tata kelola hotel yang ditujukan bagi pengusaha atau pengelola hotel, tamu, dan karyawan. Seluruh panduan menyangkut dengan protokol kesehatan Covid-19 yang tengah berlaku.

Kemenparekraf mencatat, telah ada 2.698 hotel yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Beberapa di antaranya yakni Abadi Hotel (Yogyakarta), Ace Hotel (Batam), Akmani (Bali), dan All Seasons (Jakarta).

2. Pondok Wisata

Protokol CHSE sangat penting untuk meningkatkan tingkat okupansi dari pondok wisata atau homestay. Dalam hal ini, Kemenparekraf memberikan aturan khusus bagi setiap homestay untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, seperti penggunaan masker dan sarung tangan saat membersihkan kamar tidur, serta pembersihan kamar menggunakan disinfektan sebelum tamu datang atau masuk kamar.

Berdasarkan data Kemenparekraf, tercatat ada 313 atraksi wisata homestay yang memiliki sertifikasi CHSE, di antaranya Aie Angek Cottage (Bukittinggi), Agata Villas (Bali), Adiwarna Dara Ayu (Bali), dan Pinx S Hostel (Jakarta).

3. Golf

Sport tourism menjadi salah satu atraksi wisata yang naik daun belakangan. Untuk menangkap momen ini, wisata golf diharapkan dapat kembali bergeliat dengan pengadaan sertifikasi CHSE.

Beberapa contoh aturan CHSE pada wisata golf adalah tamu dilarang menyentuh tongkat bendera di green area, dan petugas juga hanya diperkenankan untuk memegang kepala tongkat golf. Sementara itu, jumlah wisata golf yang telah mendapatkan sertifikasi CHSE ada 38 tempat, seperti Damai Indah Golf (Jakarta), Dago Heritage 1917 Golf (Bandung), dan Batam Hills Golf Resort (Batam).

4. Arung Jeram

Selain menyalurkan bantuan berupa peralatan arung jeram, Kemenparekraf juga mendorong pengelola wisata arung jeram mengajukan sertifikasi CHSE. Ragam peraturan CHSE untuk arung jeram adalah disinfeksi peralatan, mengatur sirkulasi naik turun, dan pembatasan jumlah peserta.

Hingga saat ini, telah tercatat 13 atraksi wisata arung jeram yang tersertifikasi CHSE. Atraksi wisata tersebut antara lain Bale Bambu Adventure (Bandung), Arus Liar (Jakarta), dan The Pikas (Banjarnegara).

5. Restoran/Rumah Makan

Pengadaan sertifikasi CHSE menjadi angin segar bagi pengusaha rumah makan untuk kembali mendapatkan kepercayaan konsumen. Contoh aturan CHSE pada rumah makan adalah melakukan disinfeksi minimal tiga hari sekali, serta menjaga antrean minimal jarak satu meter.

Hingga saat ini, telah ada 2.419 restoran yang mendapatkan sertifikasi CHSE dan lambang I Do Care, beberapa di antaranya yakni Akasha Restoran (Bali), Aloha Resto (Bengkulu), Anomali Coffee (Jakarta), dan Bale Timoho Resto (Yogyakarta).

6. Daya Tarik Wisata

Pemerintah juga memberlakukan panduan CHSE untuk daya tarik wisata. Beberapa aturan CHSE tersebut antara lain reservasi dan pembayaran secara daring, penerapan jumlah maksimal pengunjung, hingga adanya batas waktu kunjungan.

Hingga saat ini, ada sekitar 206 daya tarik wisata yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Contoh atraksi wisata tersebut adalah Alam Mayang (Riau), Amanzi Waterpark (Palembang), dan Magic Art 3D Museum Kota Tua (Jakarta).

7. Selam

Selam menjadi salah satu atraksi wisata andalan yang memiliki protokol CHSE secara khusus. Contoh aturan CHSE untuk atraksi wisata selam adalah tamu harus bisa membawa bukti negatif Covid-19, dan alat selam harus sudah disinfeksi sebelum digunakan.

Tercatat telah ada 39 usaha atraksi wisata selam yang tersertifikasi CHSE, seperti Bali Aqua Dive Center (Bali), Global Dive (Jakarta), Dive Morotai (Maluku), dan Wakatobi Dive Trip (Sulawesi).

8. Usaha Transportasi wisata

Usaha transportasi wisata termasuk dalam salah satu pendukung atraksi wisata yang diberikan sertifikasi CHSE. Beberapa contoh aturan CHSE terhadap usaha transportasi adalah disinfeksi kendaraan setiap hari, serta pengemudi wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengecek suhu.

Jumlah usaha transportasi wisata yang telah mendapat sertifikasi CHSE total 30 usaha. Nama-nama usaha wisata tersebut antara lain Aliefa Tour & Travel (Aceh), Bali Hai Cruises (Denpasar), Pesut Etama – Kapal Wisata (Samarinda), dan Padma Tours (Bandung).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version