in ,

1.077 Distributor Siap Salurkan Pupuk Subsidi Tahun 2024

Pupuk Subsidi Tahun 2024
FOTO: Dok. Pupuk Indonesia

1.077 Distributor Siap Salurkan Pupuk Subsidi Tahun 2024

Pajak.comBatam – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menggaet 1.077 distributor untuk menunjang penyaluran pupuk subsidi pada 2024. Distributor tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan, kesiapan distributor tersebut merupakan komitmen Pupuk Indonesia untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi tahun 2024 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, serta berorientasi pada ketepatan waktu bagi petani yang terdaftar di e-Alokasi. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau.

“Dengan sisa waktu dua minggu menuju akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran ini diupayakan untuk tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Tri usai seremonial penandatanganan tersebut, dikutip Pajak.com, Jumat (15/12).

Tri mengungkapkan, penetapan 1.077 distributor ini merupakan hasil dari evaluasi, verifikasi administrasi, serta cek fisik ke lapangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023. Selain itu, para distributor itu juga harus memenuhi persyaratan yang diberikan Pupuk Indonesia seperti aktif dalam kegiatan usaha perdagangan, sanggup dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan tidak memiliki permasalahan hukum. Distributor yang memenuhi syarat telah mendaftar melalui Aplikasi DIMAS Pupuk Indonesia.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ia mengemukakan, dalam proses penyaluran para distributor akan fokus pada dua jenis pupuk, Urea dan NPK, untuk sembilan komoditas pertanian strategis. Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani.

“Dalam upaya menjaga integritas, distributor menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan. Distributor juga diminta memastikan kios binaannya memahami sistem penyaluran dan menjalankan aturan, termasuk HET (Harga Eceran yang Ditetapkan),” jelasnya.

Dalam proses penyalurannya itu, para distributor dan jaringan kios pengecer diminta untuk menerapkan sistem digitalisasi yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Pupuk Indonesia, salah satunya aplikasi Rekan yang telah terintegrasi secara digital melalui Distributor Planning & Control System (DPCS), sehingga dapat dipantau secara real time dan memudahkan pengawasan.

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

“Kami berharap para distributor dapat mendukung program pemerintah, khususnya percepatan tanam, dengan menyiapkan stok dan menyalurkan pupuk sesuai aturan. Distributor yang tidak mematuhi dapat dihentikan. Kami akan mengawal dengan ketat penyaluran distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Tujuannya, tentu agar kami dapat mengatasi isu-isu akan kelangkaan pupuk dan pupuk dapat diterima secara tepat sasaran,” jelasnya.

Selain 1.077 distributor, Pupuk Indonesia juga didukung berbagai fasilitas distribusi lainnya seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas produksi pupuk sekitar 14,6 juta ton, serta 25 ribu lebih kios pupuk di penjuru negeri.

Hingga 30 November 2023, Pupuk Indonesia tercatat telah berhasil menyalurkan sebanyak 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran pemerintah, yaitu 6,05 juta ton. Dengan melihat keberhasilan ini, pihaknya mengimbau seluruh distributor dan jaringan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Selain itu, distributor juga diharapkan menjalankan komitmen mereka sesuai aturan yang berlaku, dengan evaluasi periodik dari Pupuk Indonesia.

“Ke depannya, dalam proses pelaksanaan ini secara periodik Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor, yang tentunya akan menjadi pertimbangan perusahaan untuk melanjutkan kerja sama di masa yang akan datang,’’ tandasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *