in ,

Kemenkeu: Adanya Penurunan PPh Bunga Obligasi SBN

Kemenkeu: Adanya Penurunan PPh Bunga Obligasi SBN
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan optimistis penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen mampu menarik investor membeli surat berharga negara (SBN) bertenor jangka panjang.

“Harapannya dengan kami memberi insentif pajak ini bisa mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dananya dengan horizon yang lebih panjang karena kita membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini,” jelas Deni, dalam webinar bertajuk “Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham dan SBN”, pada Rabu petang (10/3).

Sebab menurut Deni, mayoritas masyarakat saat ini cenderung memilih menanamkan dananya pada instrumen investasi dengan tenor rendah, yakni di bawah 3 tahun. Berdasarkan data di perbankan, ia memperkirakan jumlahnya mencapai 70-80 persen.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

“Masyarakat lebih memilih jenis obligasi SBN dengan tenor pendek, padahal APBN lebih membutuhkan pembiayaan dengan tenor panjang untuk proyek tertentu yang dikerjakan secara multiyears, terutama pada bidang infrastruktur,” jelas Deni.

Namun, kini ia yakin investor akan tertarik membeli SBN dengan tenor panjang akan makin meningkat setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Dalam regulasi itu, terdapat 3 (tiga) jenis bunga obligasi yang bisa mendapat fasilitas penurunan tarif PPh:

  1. Bunga obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  2. Diskonto obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  3. Diskonto obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *