Menu
in ,

Mengenal Sosok Pimpinan Otorita IKN Serta Tugasnya

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Jakarta pada Kamis (10/3). Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Seperti apa profil kedua pimpinan Otorita IKN ini, mari kita mengenal sosok  pimpinan Otorita IKN serta apa saja tugas-tugasnya?

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang IKN pada 15 Februari lalu. Dalam undang-undang itu disebutkan, Kepala Otorita IKN adalah seorang Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, IKN Nusantara akan dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat dengan menteri yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berunding dengan DPR.

Sosok Bambang Susantono yang ditunjuk sebagai Kepala IKN Nusantara sebenarnya bukan orang baru di pemerintahan. Ia adalah ahli perencanaan infrastruktur dan transportasi lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley. Pria kelahiran di Yogyakarta, 4 November 1963 ini pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian, pada 2010-2014 ia menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Usai tugas di pemerintahan, Bambang pernah menjabat sebagai Vice President Asian Development Bank (ADB).

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe sebelumnya tercatat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land, salah satu perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia. Selain menjadi petinggi di Sinar Mas Land, Dhony pun aktif sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan ITSB (Institut Teknologi Sains Bandung) milik Sinar Mas Group yang kemudian mendirikan kampus ITSB.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya ke depan akan memegang masa jabatan selama lima tahun, terhitung sejak pertama kali dilantik oleh presiden. Namun, keduanya bisa ditunjuk kembali dalam lama waktu masa jabatan yang sama dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir. Adapun tugas keduanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 UU IKN dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) secara garis besar Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Keduanya juga bertanggungjawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version