Menu
in ,

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelum Hari Raya Idulfitri, kaum muslim wajib melakukan pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat itu dapat menjadi pengurang pajak pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Begini ketentuannya.

Pertama, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 menyebutkan, bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, asalkan diberikan kepada badan/lembaga penerima zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Adapun daftar badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah sampai dengan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2021. Dalam daftar peraturan itu tercatat ada 89 badan/lembaga amil zakat dari tingkat nasional, propinsi, maupun kabupaten/kota. Antara lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Baitul Maal Muamalat; dan lain sebagainya. Sebagai catatan, setiap tahun jumlah badan/lembaga itu selalu berubah.

Kedua,Wajib Pajak (WP) harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat fitrah dari lembaga amil zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Jadi, jika Anda membayar zakat fitrah tahun 2021, maka bukti pembayarannya harus disimpan untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun 2022.

Ketiga, bukti pembayaran zakat fitrah juga harus memuat nama WP; nomor pokok wajib pajak (NPWP); jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat itu. Apabila pembayaran dilakukan secara langsung juga harus mencantumkan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat. Jika bukti pembayaran melalui transfer rekening bank atau via anjungan tunai mandiri (ATM), maka harus tetap divalidasi oleh petugas bank.

Seperti diketahui, kewajiban pembayaran zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras per orang. Bila hendak menunaikan zakat dalam rupiah, jumlah nominal pembayarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sebagai acuan, Bazasnas berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah menetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain zakat fitrah, kaum muslim juga mengenal kewajiban lainnya, yaitu berupa zakat mal atau zakat atas harta yang dimiliki baik oleh pribadi maupun badan usaha.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version