in ,

Youtuber Bisa Gunakan NPPN untuk Hitung Pajak

Youtuber Bisa Gunakan NPPN hitung pajak
FOTO: IST

Youtuber Bisa Gunakan NPPN untuk Hitung Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) mengedukasi youtuber untuk bisa gunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah menghitung kewajiban perpajakan. Namun, youtuber wajib memberitahukan mengenai penggunaan metode norma penghitungan itu kepada DJP, paling lama tiga bulan sebelumnya.

“Metode NPPN atau penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma dapat dipakai youtuber, jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Wieka Wintari, dikutip Pajak.com (2/12).

Mengapa menggunakan metode NPPN dalam menghitung pajak? Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ketentuan metode NPPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015. Penggunaan NPPN pada dasarnya dilakukan lantaran tidak terdapat dasar perhitungan yang baik, yaitu berdasarkan pembukuan secara lengkap.

Adapun pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Wieka kembali mengingatkan, setiap warga negara, apapun pekerjaan dan profesinya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), termasuk youtuber. Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, youtuber masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni.

KLU ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

“Kami mengingatkan bahwa pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” jelas Wieka.

Bagaimana cara menghitung pajak menggunakan metode NPPN? Mengutip DJP dalam situs resminya, penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Sementara, dalam menghitung besarnya PPh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif PPh, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan itu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP  ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, berikut contoh menghitung pajak bagi youtuber dengan metode NPPN. Misalnya, Asmaragama merupakan youtuber yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, berstatus menikah, dan memiliki satu anak. Pada tahun 2021, ia mendapat dua kali penghasilan dalam satu tahun dari Google, dengan total pendapatan bruto Rp 250 juta. Bila Asmaragama menggunakan perhitungan dengan NPPN, bagaimana menghitung pajaknya?

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Maka, penghasilan bruto dari Asmaragama adalah dua kali dari Rp 250.000.000. Adapun tarif yang berlaku untuk penghitungan PPh netonya berdasarkan PER-17/2015 adalah 30 persen (wilayah DKI Jakarta dan pekerja seni). Maka, penghitungan penghasilan netonya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto = 2 x Rp 250.000.000 = Rp 500.000.000.
  • Penghasilan neto = 30 persen x Rp 500.000.000= Rp 150.000.000.
  • PTKP (kawin dan memiliki anak) = Rp 63.000.000.
  • PKP = Rp 150.000.000- Rp 63.000.000= Rp 87.000.000.
  • PPh Pasal 21 terutang= 15 persen (penghasilan di atas Rp 60.000.000) x Rp 87.000.000 = Rp 13.050.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *