Menu
in ,

Waspadai Kontraksi Tiga Sektor Utama Penyumbang Pajak

Pajak.com, Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) meminta agar pemerintah mewaspadai melambatnya pertumbuhan pada tiga sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Indonesia, yaitu sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan. Sebab ketiga sektor ini kembali mengalami perlambatan pertumbuhan pada Maret 2021, setelah sebelumnya mengalami peningkatan pada Februari 2021.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, ketiga sektor itu menyumbang 50 persen dari realisasi penerimaan pajak Indonesia selama ini. Maka, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2021 jika terus mengalami menurunan kinerja di setiap kuartal atau bulanan.

“Tentu hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah karena akan memengaruhi dinamika penerimaan perpajakan, baik di kuartal ke dua maupun di kuartal-kuartal berikutnya,” kata Yusuf dalam webinar bertajuk Mendobrak Inersia Pemulihan Ekonomi.

Di sisi lain, Yusuf menilai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah juga dapat memberikan konsekuensi terhadap penerimaan pajak. Ia mengingatkan insentif pajak dapat meleset dari target yang diharapkan apabila pemerintah tidak melakukan penyesuaian dalam penerimaan.

“Dari konfigurasi penerimaan yang rendah dan belanja (negara) yang tumbuh siginifikan, pertumbuhan utang akan menjadi yang sulit dihindari. Kalau kita lihat total utang pemerintah pusat mengalami peningkatan hingga 24 persen dan rasio utangnya sudah mencapai 41 persen terhadap PDB (produk domestik bruto),” jelas alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Jakarta ini.

Kendati demikian, Yusuf menilai penerimaan pajak secara keseluruhan mengalami perbaikan. Penerimaan pajak terlihat mulai mengalami perbaikan sejak November 2020 hingga Maret 2021. Secara spesifik, pajak dalam negeri tumbuh ke 3 persen pada awal 2021 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar 0,1 persen.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak pada industri manufaktur masih cukup berat. Hingga Maret 2021, realisasi penerimaan pajak sektor yang selalu menjadi andalan itu mengalami kontraksi 7,22 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Demikian pula dengan penerimaan pajak dari sektor perdagangan yang hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi 5,51 persen. Sri Mulyani menilai pemulihan sektor usaha tersebut masih akan berat karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku di Jawa dan Bali, serta sebagian wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal I/2021 juga terkontraksi 15,64 persen, sedangkan pada periode yang sama 2020 tercatat tumbuh 2,59 persen. Hal itu terjadi karena penurunan tingkat suku bunga serta perlambatan penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani juga membenarkan bahwa insentif pajak berdampak pada kinerja pos penerimaan nyaris di seluruh jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48 persen. Kedua, PPh 21 yang masih mengalami tekanan sebesar 5,58 persen. Ketiga, PPh 22 impor juga masih terkontraksi 8,51 persen dikarenakan perlambatan aktivitas ekonomi dari sejumlah negara. Keempat, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Maret 2021 mengalami pertumbuhan positif 1,56 persen, sedangkan tahun 2020 di periode yang sama mencapai 24,59 persen.

“Kontraksi penerimaan tersebut sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wajib Pajak di periode ini memanfaatkan insentif, mempercepat restitusinya,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version