Menu
in ,

PAD Wali Kota Medan Gandeng KPK dan Kejari

PAD, Wali Kota Medan Gandeng komisi pemberantas korupsi dan Kejari

FOTO : IST

Pajak.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan. Salah satunya adalah dengan memungut pajak Mall Centre Point yang telah beroperasi sejak 18 Juli 2013.

Pasalnya, Mall tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berdiri hingga sekarang. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, retribusi IMB tersebut mencapai Rp 175 miliar lebih dan belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir.

“Saat ini memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Selasa (27/04).

Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.

Bobby menambahkan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk dapat membantu Pemkot Medan,” tambahnya.

Ia pun mengapresiasi kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemkot Medan dalam hal optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan. “Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bobby bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia juga melakukan penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang memiliki luas tanah 76,125 meter persegi dan PT Bhineka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar dengan total luas lahan 2.973,62 meter persegi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, pemberatasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh tindakan korupsi yang harus dihindari. “Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version