in ,

Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak! DJP Imbau Lakukan Ini

Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak
FOTO: IST

Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak! DJP Imbau Lakukan Ini

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat waspada modus baru penipuan terkait penagihan pajak oleh pihak yang mengatasnamakan pegawai DJP. Mula-mula penipu tersebut menghubungi Wajib Pajak melalui e-mail untuk menagih pembayaran pajak sekaligus melampirkan prosedur pelunasannya melalui rekening pribadi penipu. Agar tidak terjebak pada penipuan, DJP pun mengimbau sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui pembayaran kode billing—bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.

“Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (23/9).

Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap beberapa modus penipuan lain yang selama ini marak terjadi, antara lain pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi android package kit (apk) melalui WhatsApp atau e-mail.

Seperti diketahui, apabila meng-klik file apk tersebut, maka seluruh data korban berpotensi dapat diakses oleh penipu, termasuk data perbankan atau identitas lainnya.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Hal Ini untuk Cegah Penipuan

Wajib Pajak bisa melakukan hal ini untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP:

  1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja;
  2. Jika menerima e-mail imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain e-mail berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain bukan @pajak.go.id, maka dipastikan e-mail itu bukan dari DJP;
  3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk;
  4. Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id; dan
  5. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
Baca Juga  Mengenal e-billing, Aplikasi Pembayaran Pajak Elektronik

“Masyarakat diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” imbuh Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *