in ,

Mengenal e-billing, Aplikasi Pembayaran Pajak Elektronik

Mengenal e-billing
FOTO: IST

Mengenal e-billing, Aplikasi Pembayaran Pajak Elektronik

Pajak.com, Jakarta – Di zaman Internet of Things (IoT) seperti saat ini, Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Membayar pajak kini tidak harus datang ke kantor pajak, kemudian datang dan antre di bank atau lembaga persepsi yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Urusan pajak kini bisa diselesaikan hanya dalam sekali duduk melalui gawai dengan aplikasi e-billing. Artikel kali ini akan mengajak pembaca Pajak.com untuk mengenal e-billing dan cara kerjanya.

Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Singkatnya, e-billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing tersebut.

Kode billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Kode billing dapat dibuat dengan mengakses website resmi DJP pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Wajib Pajak bisa memperoleh kode billing melalui dua cara. Pertama, melalui cara layanan mandiri. Dengan cara ini Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi billing DJP atau melalui layanan penerbitan kode billing yang disediakan oleh perusahaan Application Service Provider (ASP) dan perusahaan telekomunikasi mitra DJP.

Cara kedua adalah  kode billing penerbitan secara jabatan oleh DJP.  Cara kedua ini berlaku dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, aplikasi e-billing DJP adalah bagian dari sistem billing DJP. Aplikasi e-billing DJP merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan Internet atau intranet. Awalnya, aplikasi e-billing DJP dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Namun, mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui  menu e-billing DJP Online.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

e-billing juga merupakan bagian dari pembaruan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

MPN-G2 ini melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan e-billing.

Ada lima manfaat yang dirasakan Wajib Pajak dengan menggunakan e-billing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. Memudahkan karena Wajib Pajak atau penyetor tidak perlu mengisi formulir surat setoran pajak secara manual.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Kedua, meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dari faktor manusia (human error). Ketiga, kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran. Keempat, memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk memonitor status atau realisasi pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak atau Wajib Bayar untuk merekam data setoran secara mandiri.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *