Menu
in ,

Wajib Pajak Patuh di Kamboja Berkesempatan Raih Undian

Wajib Pajak Patuh di Kamboja

FOTO: IST

Pajak.com, Kamboja General Department of Taxation (GDT) atau Direktorat Jenderal Pajak Kamboja meluncurkan Aplikasi Undian Berhadiah (Lucky Draw App). Melalui aplikasi ini Wajib Pajak patuh di Kamboja berkesempatan meraih undian menarik, seperti ponsel, sepeda, hingga mobil.

Dirjen Pajak Kamboja Kong Vibol menjelaskan, Aplikasi Undian Berhadiah menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengunggah bukti transaksi yang sudah dikenakan pajak. Nantinya, pengunggah bukti transaksi berkesempatan mengikuti undian berhadiah. Adapun bukti transaksi dapat berasal dari usaha besar atau kecil, seperti restoran.

“Program ini seperti anak panah yang bisa menembak banyak burung, karena akan memperkuat pemungutan pajak dan penagihannya. Program Undian Berhadiah akan menguntungkan otoritas dan masyarakat. Bagi otoritas, strategi ini dapat berguna untuk menguji omzet yang dilaporkan suatu kegiatan usaha sekaligus mencegah penghindaran pajak,” kata Vibol, dikutip dari khmertimeskh.com, (17/5).

Penerimaan pajak di Kamboja per Februari 2022 telah mencapai 343 dollar AS. Angka ini turun bila dibandingkan dengan penerimaan pajak Januari 2022 sebesar 392 dollar AS. Pada 2020, GDT Kamboja berhasil mengumpulkan penerimaan pajak 2,88 miliar dollar AS atau sekitar Rp 40,6 triliun. Realisasi itu setara dengan 101,36 persen dari target dan mampu tumbuh 3,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Vibol memastikan, otoritas telah berupaya melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan agar mampu meningkatkan penerimaan. Reformasi itu, salah satunya berupa pengembangan sistem pengarsipan pajak secara elektronik dan otomatis agar pembayaran lebih mudah dan cepat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Restoran Kamboja Arnaud Darc menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Aplikasi Undian Berhadiah. Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha restoran lebih patuh memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya dengan benar.

“Ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat budaya pembayaran pajak dan mempromosikan konsistensi dalam pembayaran pajak,” ujar Darc.

Konsep undian berhadiah juga tengah dilakukan di Indonesia, yakni Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Adapun hadiah yang akan diberikan berupa tabungan umrah kepada 46 pembayar pajak kendaraan. Wajib Pajak yang mendapat kesempatan mengikut undian itu adalah pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) II atau kepemilikan kendaraan kedua. Program ini masih berlaku hingga 30 Juni 2022 mendatang.

“Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Ramadan tahun ini. Jadi, segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah. Undian dilaksanakan juga dalam menyambut momentum HUT Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Jatim 2022,” jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa.

Menurutnya, program ini menjadi upaya untuk mendongkrak potensi penerimaan pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat, sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

“Asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan dan undian ini. Dari sektor PKB, akan (berpotensi) dimanfaatkan oleh 138.715 Wajib Pajak. Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat dan optimistis Jatim bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.

Seperti diketahui, PKB merupakan salah satu pajak yang berkontribusi cukup signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Berdasarkan data Bapenda Jatim, PAD Jatim per Februari 2022 telah mencapai Rp 1,56 triliun atau 10,95 persen dari target PAD 2022 sebesar Rp 14,25 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version