Menu
in ,

UU HPP Disahkan, Berikut Lima Aturan Pajak yang Berlaku

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, segala aturan pajak yang berada di dalamnya akan berlaku mulai tahun depan. Setidaknya, ada lima aturan utama yang Pajak.com rangkum dalam UU yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini:

1. Tarif pajak penghasilan (PPh) 35 persen untuk orang kaya

Dalam UU HPP, pemerintah menambah layer baru untuk tarif PPh orang pribadi. Salah satu ketentuannya adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar. Tarif PPh itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini, yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Selain itu, UU menetapkan penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama, yaitu tarif 5 persen untuk penghasilan Rp 60 juta per tahun. Sebelumnya, tarif 5 persen berlaku untuk penghasilan sebesar Rp 50 juta per tahun.

2. Pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen

Tarif PPN naik menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

 “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi pasal 7 ayat (3).

3. PPh badan tetap 22 persen

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Tarif PPh badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini, yakni sebesar 22 persen.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf UU HPP.

4. Tax Amnesty Jilid II

UU HPP memberlakukan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II. Program ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, Wajib Pajak (WP) bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada dirjen pajak melalui surat pernyataan.

Dalam Pasal 6 UU HPP, WP bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 6 ayat (1) UU HPP.

5. Pajak Karbon

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi draf UU tersebut dalam Bab VI Pasal 13 ayat (9).

Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon yang dimaksud, yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

“Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim,” bunyi Pasal 13 ayat (11).

Pengesahan UU HPP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021—2022. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di ruang rapat.

“Setuju,” jawab para anggota DPR, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.

Berdasarkan laporan Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version