Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kini Wajib Pajak bisa mengubah data alamat melalui core tax. Dengan fitur layanan ini Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
”Core tax menyediakan menu khusus bagi Wajib Pajak untuk memutakhirkan data alamat sesuai keadaan sebenarnya. Perubahan data alamat bisa dilakukan lebih mudah melalui core tax,” tulis DJP dalam akun media sosial Instragram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (4/2).
Panduan Ubah Data Alamat Wajib Pajak di “Core Tax”
Berikut ini tahapan mengubah data alamat Wajib Pajak di core tax:
- Masuk akun core tax menggunakan akun Wajib Pajak atau ID pengguna (https://coretaxdjp.pajak.go.id/);
- Isi kata sandi, kode captcha, dan klik login;
- Pilih modul ”Portal Saya”;
- Pilih ”Perubahan Data”;
- Pilih ”Perubahan Alamat Utama”;
- Gulir ke bawah untuk menemukan form yang harus diisi;
- Isi secara lengkap dan benar alamat baru sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sumber data terbaru;
- Pilih titik lokasi alamat terbaru dalam peta yang disediakan;
- Tekan ”Simpan”;
- Unggah dokumen pendukung. Misalnya, foto KTP terbaru;
- Isi detail dokumen yang diunggah dan lampirkan file dalam format Portable Document Format (PDF);
- Klik cheklist pada pernyataan berikut ini:
”Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya menyetujui untuk menggunakan akun Wajib Pajak saya dengan sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.”;
13. Pastikan muncul notifikasi ”Success” dan permohonan perubahan data alamat Anda telah berhasil; dan
14. Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat yang dapat langsung diunduh dan tersimpan otomatis pada akun core tax.
Seperti diketahui, permohonan pengajuan perubahan ini wajib dilakukan bagi Wajib Pajak yang pindah alamat—bukan merupakan wilayah KPP terdaftar saat ini. Sebelumnya, teknis pengajuan perubahan data alamat tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Comments