in ,

UEA Terapkan Pajak Minimum untuk Perusahaan Multinasional Mulai 2025

UEA Pajak Minimum
FOTO: IST

UEA Terapkan Pajak Minimum untuk Perusahaan Multinasional Mulai 2025

Pajak.comDubai – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan memberlakukan Pajak Minimum Tambahan Domestik (Domestic Minimum Top-up Tax/DMTT) pada perusahaan multinasional mulai 1 Januari 2025. Kebijakan baru ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di UEA dengan pendapatan global terkonsolidasi sebesar 750 juta euro atau sekitar Rp 12,62 triliun lebih dalam dua dari empat tahun terakhir.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah UEA untuk mendukung inisiatif global, seperti Solusi Dua Pilar dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD), yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional di seluruh dunia. Dengan penerapan DMTT, perusahaan multinasional yang sudah dikenakan pajak sebesar 9 persen di UEA akan membayar pajak tambahan atas pendapatan yang dihasilkan di negara tersebut.

Baca Juga  Vietnam Minta Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal Patuhi Kewajiban Pajak

Wakil Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan UEA Younis Haji AlKhoor mengungkapkan, kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan sekaligus mempertahankan daya tarik UEA sebagai pusat bisnis global.

“Langkah ini mencerminkan respons UEA terhadap ekonomi global yang dinamis dan tantangan seperti ketidakpastian finansial global, peningkatan inflasi, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi perubahan iklim. Pajak perusahaan ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan dan inklusivitas keuangan di masa depan,” jelas AlKhoor dalam sebuah pernyataan resmi, dikutip Pajak.com, Rabu (25/12).

Selain kebijakan baru ini, pemerintah UEA juga memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan terkait aturan pajak yang akan berlaku mulai periode pajak 2025. Perubahan ini memberikan kemudahan administratif bagi perusahaan, termasuk penyederhanaan perhitungan pendapatan kena pajak untuk kelompok pajak, penghapusan persyaratan prinsip kelaziman usaha (arm’s length principle) dalam kredit pajak asing, serta penghapusan kerugian pajak yang dialami sebelum pembentukan kelompok.

Baca Juga  Langkah-Langkah Atasi Kendala Akses ”Core Tax” Melalui Internet

AlKhoor menambahkan, amandemen ini memastikan bahwa pendapatan dari transfer kepemilikan tidak terkena pajak ganda dan memperjelas perlakuan terhadap kerugian akibat likuidasi. Selain itu, entitas asing yang dikelola di luar UEA akan mendapat manfaat dari prosedur yang lebih sederhana untuk mengonfirmasi status nonresidensi pajak.

“Amandemen ini memperkuat komitmen UEA terhadap lingkungan pajak yang ramah bisnis, serta meningkatkan kepatuhan dan peluang pertumbuhan bagi investor,” imbuhnya.

Insentif Pajak untuk Penelitian dan Pengembangan

Sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi dan kegiatan bernilai tinggi, UEA juga berencana menawarkan insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan (litbang) yang diperkirakan akan berlaku mulai 2026. Berdasarkan ketentuannya, insentif ini diharapkan memberikan kredit pajak sebesar 30 persen hingga 50 persen untuk investasi litbang.

Selain itu, UEA akan memperkenalkan insentif pajak bagi perusahaan yang menciptakan lapangan kerja bernilai tinggi, yang mulai berlaku pada 2025. Insentif ini akan diberikan berdasarkan persentase biaya gaji karyawan senior yang berkontribusi besar terhadap perekonomian UEA.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Catatkan Penerimaan Pajak Rp14,78 T per Januari 2025

Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) UEA juga mengingatkan perusahaan yang memiliki lisensi yang diterbitkan pada bulan Desember untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu 31 Desember 2024, untuk menghindari denda. Melalui platform EmaraTax, FTA memastikan kalau perusahaan yang beroperasi di negeara minyak ini dapat menyelesaikan pendaftaran pajak secara cepat dan mudah. Dengan kebijakan pajak baru ini dan berbagai insentif yang ditawarkan, UEA terus memperkuat posisinya sebagai pusat bisnis global yang kompetitif dan ramah pajak, menarik lebih banyak perusahaan multinasional untuk beroperasi di negara tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *