in ,

Tingkatkan Keamanan Data Wajib Pajak, DJP Terapkan Fitur MFA di DJPOnline

MFA DJPOnline
FOTO: IST

Tingkatkan Keamanan Data Wajib Pajak, DJP Terapkan Fitur MFA di DJPOnline

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem keamanan baru berupa Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id). Langkah ini diambil untuk melindungi data Wajib Pajak dari ancaman penipuan dan memastikan keamanan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan secara digital.

“Mulai 2 Desember 2024, MFA diterapkan sebagai bagian dari protokol governance keamanan data Wajib Pajak. Ini juga merupakan persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau core tax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (6/12).

Baca Juga  Barang dan Jasa Kategori Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12 Persen? Ini Daftarnya

Fitur MFA memungkinkan proses login yang lebih aman dengan verifikasi tambahan menggunakan token. Token ini bisa diterima melalui tiga metode:

  1. Alamat email.
  2. Pesan singkat (SMS) ke nomor telepon terdaftar.
  3. Aplikasi M-Pajak.

Masa Transisi hingga Akhir Tahun

Selama masa transisi penerapan MFA, yang berlangsung hingga 31 Desember 2024, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memperbarui data secara mandiri di aplikasi DJPOnline. Data yang perlu diperbarui mencakup nomor telepon dan alamat email yang aktif. Hal ini bertujuan agar proses pengiriman token verifikasi dapat berjalan lancar.

Selain itu, DJP juga menyarankan pengguna untuk secara rutin memperbarui kata sandi akun DJPOnline guna mencegah akses tidak sah.

Baca Juga   Bea Cukai Beri Status MITA ke Importir – Eksportir, Ini Sederet Manfaatnya!

Peringatan Terhadap Penipuan

DJP juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghubungi Wajib Pajak dengan permintaan yang mencurigakan, seperti:

  • Meminta mengunduh file APK atau aplikasi tertentu.
  • Meminta informasi pribadi seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau nomor telepon.
  • Meminta transfer uang untuk pembayaran pajak, bea materai, atau tagihan lainnya.

“Wajib Pajak diharapkan berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi, yaitu +62 822-3000-9880,” tambah Dwi.

Jika Wajib Pajak mengalami kejadian mencurigakan, mereka dapat melaporkannya melalui:

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan melalui: Kring Pajak di 1500200 atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga  Begini Kriteria Pengecualian BPHTB untuk Masyarakat Miskin di Jakarta!

Dengan penerapan MFA ini, DJP berharap dapat meningkatkan keamanan transaksi digital serta memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *