Tingkatkan Keamanan Data Wajib Pajak, DJP Terapkan Fitur MFA di DJPOnline
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem keamanan baru berupa Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id). Langkah ini diambil untuk melindungi data Wajib Pajak dari ancaman penipuan dan memastikan keamanan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan secara digital.
“Mulai 2 Desember 2024, MFA diterapkan sebagai bagian dari protokol governance keamanan data Wajib Pajak. Ini juga merupakan persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau core tax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (6/12).
Fitur MFA memungkinkan proses login yang lebih aman dengan verifikasi tambahan menggunakan token. Token ini bisa diterima melalui tiga metode:
- Alamat email.
- Pesan singkat (SMS) ke nomor telepon terdaftar.
- Aplikasi M-Pajak.
Masa Transisi hingga Akhir Tahun
Selama masa transisi penerapan MFA, yang berlangsung hingga 31 Desember 2024, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memperbarui data secara mandiri di aplikasi DJPOnline. Data yang perlu diperbarui mencakup nomor telepon dan alamat email yang aktif. Hal ini bertujuan agar proses pengiriman token verifikasi dapat berjalan lancar.
Selain itu, DJP juga menyarankan pengguna untuk secara rutin memperbarui kata sandi akun DJPOnline guna mencegah akses tidak sah.
Peringatan Terhadap Penipuan
DJP juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghubungi Wajib Pajak dengan permintaan yang mencurigakan, seperti:
- Meminta mengunduh file APK atau aplikasi tertentu.
- Meminta informasi pribadi seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau nomor telepon.
- Meminta transfer uang untuk pembayaran pajak, bea materai, atau tagihan lainnya.
“Wajib Pajak diharapkan berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi, yaitu +62 822-3000-9880,” tambah Dwi.
Jika Wajib Pajak mengalami kejadian mencurigakan, mereka dapat melaporkannya melalui:
- aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon.
- aduankonten.id untuk melaporkan konten atau aplikasi mencurigakan.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan melalui: Kring Pajak di 1500200 atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Dengan penerapan MFA ini, DJP berharap dapat meningkatkan keamanan transaksi digital serta memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Comments