in ,

Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir ‘Surat Cinta’ dari DJP Enggak Bakal Nyasar Lewat “Core Tax”

Wajib Pajak ‘Surat Cinta’ “Core Tax”
FOTO: IST

Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir ‘Surat Cinta’ dari DJP Enggak Bakal Nyasar Lewat “Core Tax”

Pajak.com, Bandung – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, memastikan bahwa penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau yang sering disebut sebagai “surat cinta” oleh Wajib Pajak, kini akan lebih teratur dan efisien melalui sistem digital core tax.

Dwi menjelaskan bahwa SP2DK, yang selama ini dikirimkan melalui amplop cokelat, kini diprioritaskan untuk disampaikan melalui sistem core tax. “Utamanya penyampaian SP2DK melalui core tax melalui tadi ya ikon dokumen, itu yang utama,” kata Dwi dalam acara edukasi core tax bagi wartawan di Bandung, dikutip Pajak.com pada Jumat (6/12).

Baca Juga  Kanwil DJP Jateng II Kukuhkan 312 Relawan Pajak, Siap Asistensi Pelaporan SPT Tahunan 

Meski begitu, DJP tetap membuka opsi untuk pengiriman fisik jika diperlukan. “Apakah kemudian dokumen secara fisik tetap dikirimkan? Apabila memang kemudian diperlukan dan dengan pertimbangan tertentu bahwa SP2DK akan dikirimkan secara fisik, maka tetap dikirimkan fisik,” tambahnya.

Dengan penggunaan core tax, Wajib Pajak tak perlu khawatir kehilangan “surat cinta” penting dari DJP atau mengalami kesalahan pengiriman. Sistem digital ini dirancang untuk memastikan semua komunikasi antara DJP dan Wajib Pajak lebih cepat, transparan, dan aman.

Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung transformasi digital di sektor perpajakan.

Manfaat core tax bagi Wajib Pajak:

  1. Tersedianya otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
  2. Integrasi layanan perpajakan yang menyatukan berbagai layanan DJP seperti DJPOnline, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dalam satu Portal Wajib Pajak.
  3. Layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak.
  4. Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
  5.  Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *