Asosiasi Konsultan Pajak Tuntut Pemerintah Lakukan Ini Sebelum Terapkan PPN 12 Persen
Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar menerapkan langkah-langkah strategis sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, menilai bahwa kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) ini perlu diterapkan dengan bijak, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi serta tekanan inflasi global.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan PPN memang dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan situasi masyarakat yang rentan terdampak.
“AKP2I memahami pentingnya pengelolaan fiskal yang sehat, tetapi kita tidak boleh mengabaikan situasi masyarakat,” kata Suherman dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (6/12).
Terlebih, lanjut Suherman kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan tambahan pada daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah yang sudah terbebani dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Rekomendasi Tindakan dari AKP2I
Untuk itu, AKP2I mengajukan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah sebelum kebijakan ini diimplementasikan:
1. Melakukan Kajian Mendalam
Pemerintah diminta menyusun kebijakan berbasis data dan analisis yang komprehensif, khususnya mengenai dampak sosial-ekonomi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menghambat proses pemulihan ekonomi nasional.
2. Melibatkan Partisipasi Publik
Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima dan dipahami secara luas.
3. Memberikan Insentif atau Perlindungan
Jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, AKP2I meminta pemerintah untuk menyediakan kompensasi atau insentif guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Suherman, dampak kenaikan PPN akan dirasakan langsung oleh konsumen akhir, khususnya kelompok rentan.
4. Mengintensifkan Reformasi Pajak
Selain fokus pada kenaikan PPN, AKP2I mendorong pemerintah untuk memperkuat reformasi perpajakan, seperti meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperluas basis pajak. Hal ini dianggap lebih efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
“Kami percaya, dengan pendekatan yang lebih bijaksana, pemerintah dapat menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan meningkatkan pendapatan negara dan tugas utama untuk menyejahterakan rakyat,” kata Suherman.
AKP2I juga mengajak semua pihak untuk berdialog dan bekerja sama dalam mencari jalan tengah terbaik, demi tercapainya keadilan sosial serta keberlanjutan ekonomi Indonesia di masa depan.
Comments