in ,

INSW Permudah Proses Perizinan hingga Hadirkan Layanan Informasi Perpajakan Ekspor – Impor 

INSW Ekspor – Impor 
FOTO: Aprilia Hariani

INSW Permudah Proses Perizinan hingga Hadirkan Layanan Informasi Perpajakan Ekspor – Impor 

Pajak.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kehadiran Indonesia National Single Window (INSW) untuk memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi prosedur ekspor – impor. Kepala LNSW Oza Olavia menyebut, INSW mengintegrasikan proses perizinan secara on-line hingga menghadirkan layanan informasi aspek perpajakan, baik bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).

Oza menjelaskan bahwa INSW berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214 Tahun 2022 merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian serta pemrosesan data/informasi secara tunggal dan sinkron untuk pemberian izin kepabeanan maupun pengeluaran barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Singkatnya, INSW menggabungkan kepentingan kementerian/lembaga (K/L) terkait perizinan ekspor – impor, diantaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan lainnya.

Kemudian, INSW mengembangkan Sistem INSW atau SINSW (https://insw.go.id/) yang merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait dengan ekspor dan/atau impor yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar-sistem internal secara otomatis .

“INSW mengubah pola kerja manual, hardcopy, inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah, saat ini sudah terintegrasi K/L, sejak sebelum kedatangan, saat kedatangan, proses kargo, clearance, sampai dengan menuju pasar domestik. Pelaku usaha butuh hal yang sederhana, maka saat ini INSW menghubungkan persyaratan dokumen 18 K/L, nantinya bahkan 21 K/L. Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi bawa-bawa dokumen (hardcopy) ke masing-masing K/L seperti dulu,” jelas Oza dalam Media Gathering LNSW Kemenkeu, (6/12).

Menurutnya, berkat kolaborasi bersama 18 K/L terkait, beberapa perbaikan di sektor logistik mulai terlihat. Angka dwelling time nasional yang pada 2019 silam mencapai 3,16 hari menjadi 2,62 hari pada tahun 2023. Sementara capaian dwelling time sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Capaian ini memenuhi target dwelling time nasional 2,9 hari.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

“Peran dwelling time terbilang penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sementara itu, biaya logistik yang tinggi akan mendisrupsi perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya,” ungkap Oza.

Selain itu, LNSW juga memiliki menu Indonesia National Trade Repository (INTR) yang merupakan layananan penyediaan data dan informasi terkini untuk melakukan penelusuan data atas informasi kegiatan ekspor dan impor.

“Ini akan memudahkan eksportir dan importir mematuhi regulasi-regulasi perpajakan, pajak dan bea cukai. INTR juga memberikan informasi mengenai kode HS (Harmonized System) dan ketentuan lartas (larangan dan pembatasan), semua disajikan dalam 2 bahasa—Indonesia dan Inggris,” jelas Oza.

Ia optimistis dengan kemudahan perizinan dan informasi yang terdigitalisasi, penyalanggunahan prosedur ekspor – impor akan semakin sempit. Oza menambahkan, peningkatan kepatuhan prosedur maupun perpajakan pelaku usaha dapat mengakselerasi pertumbuhan bisnis yang bermuara pada peningkatan perekonomian nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *