“Tax Holiday” Resmi Diperpanjang Pemerintah, Ini Alasannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan tax holiday untuk industri pionir hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Adapun, peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 lalu.
Perpanjangan pemberian fasilitas tax holiday ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir.
“Bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan,” bunyi ayat pertimbangan dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Senin (4/11).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menekankan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk dilanjutkan, karena berkontribusi besar terhadap masuknya investasi ke Indonesia.
“Tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” kata Rosan dalam konferensi pers di Jakarta.
Rosan menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan penyesuaian terhadap kebijakan ini agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investor. “Apabila global minimum tax ini diberlakukan, kalau kita memungut pajak 15 persen, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi asas manfaatnya tidak di kita,” paparnya.
Untuk mengatasi hal ini, Rosan memastikan bahwa pemerintah akan menyediakan insentif dalam bentuk lain, sehingga manfaat bagi investor tetap terjaga. “Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, sehingga tax holiday yang 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh kita mengacu ke peraturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024 pada September 2024 lalu, mengungkapkan bahwa penerapan pajak minimum global di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dari Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
Jika Indonesia tidak segera mengadopsi kebijakan ini, negara lain yang menerapkannya dapat mengambil alih potensi pajak yang seharusnya diterima oleh Indonesia.
“Penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,” kata Thomas.
Comments