in ,

PMK 69/2024 Terbit! Perusahaan dengan Kriteria Ini Bisa Ajukan “Tax Holiday” hingga 31 Desember 2025

Tax Holiday hingga 31 Desember 2025
FOTO: IST

PMK 69/2024 Terbit! Perusahaan dengan Kriteria Ini Bisa Ajukan “Tax Holiday” hingga 31 Desember 2025

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Melalui aturan ini pemerintah menetapkan kriteria perusahaan yang bisa ajukan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday hingga 31 Desember tahun 2025. Apa saja kriteria itu? simak ulasan Pajak.com berikut ini.

“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir. Bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan,” tulis pertimbangan PMK Nomor 69 Tahun 2024 itu, dikutip Pajak.com, (4/11).

Kriteria Perusahaan yang Bisa Peroleh “Tax Holiday”

Untuk dapat memperoleh tax holiday, perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional;
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
  • Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan;
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan;
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PP mengenai fasilitas dan kemudahan di KEK;
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan PP mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100 miliar;
  • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh; dan
  • Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakpus Capai Rp 78,65 T, Tumbuh 3,34 Persen! 

Adapun industri pionir tersebut, meliputi: 

  • Industri logam dasar hulu:

– Besi baja; atau

– Bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Baca Juga  “Crazy Rich” Indonesia Meningkat, Potensi Pajak Orang Kaya Menggiurkan

PMK Nomor 69 Tahun 2024 juga mengatur tata cara pengajukan tax holiday dan menetapkan kriteria permohonan bagi industri non-pionir. Aturan tersebut bisa diunduh dalam laman berikut ini https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/a987fde9-9686-4bb5-349d-08dcfa0d2979.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *