in ,

Taxco Solution: PER-8/2025 Permudah Kepatuhan Pajak Investor dan Perusahaan Multinasional di Era Coretax, Ini Alasannya!

Taxco Solution: PER-8/2025
FOTO: Tiga Dimensi/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Taxco Solution: PER-8/2025 Permudah Kepatuhan Pajak Investor dan Perusahaan Multinasional di Era Coretax, Ini Alasannya!

Pajak.com, Jakarta – Tahun ini memberikan sejumlah tantangan bagi Wajib Pajak. Sebab penerapan Coretax sejak 1 Januari 2025 lalu masih berimplikasi pada lahirnya banyak aturan baru yang harus segera dipahami oleh Wajib Pajak. Salah satunya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER-8/2025) yang berlaku mulai 21 Mei 2025. Meski demikian, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menyebut bahwa PER-8/2025 justru memberi angin segar bagi investor maupun perusahaan multinasional karena lebih memudahkan mereka dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Mengapa begitu?

Untuk mengetahui alasannya, terlebih dahulu Vergia mengajak kita untuk mengenali ruang lingkup PER-8/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ia menjelaskan, PER-8/2025 memiliki 13 jenis layanan administrasi perpajakan, antara lain mengatur tata cara pemberian layanan, seperti penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Sebagaimana diketahui, SKF menjadi salah satu layanan utama yang diperlukan Wajib Pajak dalam berbagai keperluan, diantaranya pengajuan tender atau pengurusan izin usaha.

Kemudian, PER-8/2025 mengakomodasi perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, permohonan serta pengelolaan izin penggunaan pembukuan dengan bahasa dan satuan mata uang internasional, misalnya bukti laporan keuangan dalam bahasa Inggris dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Terdapat pula penyesuaian pengajuan keputusan terkait penggunaan nilai buku atas aset dalam rangka restrukturisasi usaha, seperti merger, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan.

Baca Juga  Cara e-Faktur PKP Pedagang Eceran

“PER-8/2025 diterbitkan untuk menggantikan atau mencabut ketentuan teknis terdahulu yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan administrasi perpajakan pada era digital. Dengan diintegrasikannya layanan melalui Coretax, diharapkan tercipta peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sekaligus memudahkan Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya,” jelas Vergia dalam wawancara eksklusif, di Kantor Taxco Solution, Jakarta (30/6/25).

Ia menyebut, PER-8/ 2025 merupakan turunan dan penyesuaian dari berbagai regulasi sebelumnya, antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2007.

Kemudahan PER-8/2025 bagi Investor dan Perusahaan Multinasional

Menurut Vergia, PER-8/PJ/2025 menghadirkan sejumlah perubahan signifikan bagi perusahaan multinasional, utamanya prosedur pengajuan perubahan pembukuan.

“Perusahaan yang hendak mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku kini harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax, dengan menyertakan dokumen pendukung dan alasan rasional. Misalnya, untuk mengantisipasi kebutuhan pemegang saham, pemberi kredit, atau partner usaha,” ungkap Vergia.

Selain itu, bagi perusahaan yang beroperasi secara global atau berorientasi ekspor, PER-8/2025 mengizinkan penyusunan pembukuan dengan bahasa Inggris serta penggunaan satuan mata uang dolar AS. Vergia menilai, hal ini merupakan terobosan yang signifikan dan menjadi poin strategis untuk menyesuaikan layanan perpajakan dengan standardisasi internasional.

“Perubahan ini tidak hanya memfasilitasi komunikasi dengan investor asing tetapi juga menyelaraskan pelaporan keuangan dengan praktik internasional. PER-8/2025 memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi investor,” ujar Vergia.

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap 4 Faktor Penyebab Pendapatan Negara Terkontraksi 9 Persen 

Ia mengungkapkan bahwa PER-8/2025 mengakomodasi penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi. Regulasi ini mengatur ketentuan pengajuan dan penerbitan keputusan atas penggunaan nilai buku aset dalam restrukturisasi usaha, seperti merger atau akuisisi. Ketentuan tersebut memberikan kejelasan dalam penilaian aset, yang berdampak positif terhadap evaluasi investasi.

“Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, langkah ini tidak hanya memudahkan pelaporan tetapi juga menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan tepercaya, karena investor mendapat jaminan atas tata kelola administrasi perpajakan yang terstandardisasi dan berbasis digital,” ungkap Vergia.

PER-8/2025 menetapkan standardisasi yang lebih ketat mengenai format dokumen, persyaratan pengajuan, dan alur persetujuan yang harus dipenuhi. Vergia mengingatkan, penyesuaian ini mengharuskan perusahaan memperbarui sistem internal dan prosedur operasional agar sesuai dengan ketentuan baru, guna menghindari potensi sanksi administratif.

“Perubahan ini meskipun menuntut penyesuaian internal, pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta kepastian dalam administrasi perpajakan perusahaan,” ungkap Vergia.

Tantangan Investor dan Perusahaan Multinasional Patuhi PER-8/2025

Kendati demikian, ia mengingatkan sejumlah tantangan bagi investor dan perusahaan dalam mematuhi PER-8/2025. Pertama, tantangan adaptasi sistem digital.

“Perusahaan harus melakukan upgrade sistem IT dan melakukan pelatihan agar sistem internal dapat terintegrasi dengan Coretax secara baik. Ketidaksiapan teknologi dapat menghambat proses pelaporan dan administrasi,” ujar Vergia.

Kedua, tantangan pemenuhan persyaratan administratif yang lebih ketat. Sebab menurut Vergia, pengajuan permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas lebih ketat.

Baca Juga  Manifestasi Compliance Risk Management (CRM) Berbasis Coretax

“Misalnya, SKF mensyaratkan dokumen yang lengkap dan akurat. Keterlambatan dalam pengumpulan atau penyampaian dokumen bisa menimbulkan risiko sanksi administratif,” ungkap Vergia.

Ketiga, tantangan koordinasi internal yang lebih intensif. Karena Vergia berpandangan, perusahaan perlu meningkatkan sinergi antar-departemen (akuntansi, IT, hukum, dan perpajakan) untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Solusi Atasi Tantangan Mematuhi PER-8/2025

Untuk mengatasi aneka tantangan tersebut, Vergia menyarankan investor dan perusahaan untuk meningkatkan kesiapan teknologi dan digitalisasi internal, mengadopsi sistem manajemen dokumen yang terintegrasi, dan berkolaborasi secara intensif dengan konsultan pajak profesional untuk mengantisipasi perubahan prosedural.

“Demi mempercepat adaptasi dan mengurangi risiko, disarankan perusahaan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak yang bersertifikasi dan/atau menggunakan layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” sebut Vergia.

Secara simultan, penting bagi perusahaan melakukan audit internal dan monitoring berkala. Vergia memberikan saran agar perusahaan memperkuat sistem audit internal untuk memastikan bahwa seluruh pengajuan dan pelaporan sesuai dengan format serta tenggat waktu yang ditetapkan.

“Langkah-langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dengan tepat, sekaligus mengurangi potensi risiko administratif dan sanksi dari otoritas pajak,” imbuh Vergia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *