Menu
in ,

“Tax Amnesty” Jilid II Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Pajak.com, JakartaRencana tax amnesty jilid II masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan pengampunan pajak ini muncul karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, opsi penarikan utang mulai dikurangi secara perlahan.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin memastikan, Surat Presiden sudah diterima oleh DPR. Selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan ke Komisi XI. RUU tersebut masuk dalam kategori prioritas pada Prolegnas 2021.

Menanggapi wacana itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ia mendukung inisiatif dari pemerintah untuk kembali mengadakan kebijakan tax amnesty jilid II yang masuk dalam RUU KUP. Menurut Misbakhun, tax amnesty akan menjadi solusi jitu untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Sebab, negara tengah membutuhkan banyak dana untuk membalikkan ekonomi, namun dana yang tersedia terbatas. Opsi untuk menambah jumlah utang pun bisa terhindarkan.

Misbakhun menyampaikan, pembahasan tax amnesty jilid II ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam rangka meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Saat ini menurutnya tax ratio murni Indonesia masih kecil di angka 6,5 persen.

“Saya punya keyakinan tax amnesty jilid 2 adalah big bang tax incentitives bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi,” kata Misbakhun, Jumat (20/5/21).

Namun demikian, mengacu pada program tax amnesty sebelumnya, Misbakhun wanti-wanti agar ada perubahan yang harus dilakukan. Salah satu objek penting yang harus dituntaskan adalah piutang pajak yang sangat besar tapi tidak bisa ditagih oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Misbakhun, kunci sukses tax amnesty jilid II nantinya adalah persiapan yang lebih baik dari sisi sosialisasi, durasi pelaksanaan yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan oleh para peserta yang ikut tax amnesty jilid II.

Kalangan pelaku usaha pun menyambut baik langkah pemerintah yang sedang mempersiapkan program tax amnesty jilid II bagi pelaku usaha seperti yang pernah terjadi tahun 2016 silam. Namun, menurut Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Widjaja, pemerintah harus memberi suasana tenang dalam menjalankan programnya dan menghindari kesan menakut-nakuti pengusaha.

“Kalau pemerintah mau melakukan di jilid II, saran kami sebagai pengusaha saat mau meluncurkan harus betul-betul secara tenang, sangat bersahabat untuk pengusaha melapor diri atau yang belum tercatat di pemerintah,” kata Achmad Widjaja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version