Menu
in ,

Agenda “Tax Amnesty” Jilid II, Tunggu Hasil Resmi DPR

Agenda “Tax Amnesty” Jilid II, Tunggu Hasil Resmi DPR

FOTO: IST

Pajak.com, JakartaAgenda pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid II nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berharap seluruh pihak menunggu hasil usulan resmi TA jilid II yang nanti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Nanti kalau sudah resmi (draf usulan TA jilid II) disampaikan paripurna DPR, bisa kita diskusikan,” kata Prastowo kepada Pajak.com, Jumat (21/5).

Namun, menurut Pras, saat ini yang perlu difokuskan pemerintah yakni mendorong agar reformasi perpajakan dapat terus dilakukan supaya memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di tengah pandemi. Seperti diketahui, APBN yang sumber utamanya dari pajak merupakan penolong utama Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tahun 2020 APBN telah mengucurkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun, sementara di tahun 2021 pemerintah mengalokasikan Rp 699,4 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, bahwa pemerintah segera membahas aturan “Tax Amnesty” jilid II. Airlangga mengungkapkan, aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). TA jilid kedua diharapkan segera disetujui oleh legislatif, sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

“Dan ini bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Airlangga.

Selain agenda “Tax Amnesty” jilid II, Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh (pajak penghasilan) orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” jelas Airlangga.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menilai, TA jilid II dilakukan supaya target penerimaan pajak dapat tercapai.

“Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan, apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso.

Namun, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, seharusnya pemerintah tidak kembali mengeluarkan kebijakan TA. Sebab ini akan mencederai janji pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan TA untuk kedua kali. Implikasinya, kepatuhan pajak justru tidak akan tercapai karena WP cenderung tidak percaya dengan pemerintah.

“Pada saat itu juga pemerintah dalam beberapa kampanye menyampaikan kebijakan ini tidak akan dilakukan lagi. Dari sisi keadilan juga, wacana TA jilid II, tentu berpotensi mereduksi tujuan dari TA itu sendiri. WP bisa saja berpikir, tidak perlu disiplin dalam membayar atau melaporkan pajak, toh nanti ada TA jilid berikutnya,” kata Yusuf kepada Pajak.com melalui telepon, pada (21/5).

Selain itu, menurutnya, belajar dari pengalaman TA 2016-2017 lalu, belum ada pengaruh signifikan ke penerimaan pajak, terutama dilihat dari tax ratio.

“Jika argumen sekarang, misalnya membantu proses pemulihan ekonomi, pemerintah saya kira bisa memberikan insentif pajak dan sebenarnya ini juga sudah dilakukan. Sementara, kalau ingin mendorong pemasukan, bisa dilakukan dengan misalnya menaikkan tarif tertinggi dari PPh misalnya, atau menjalankan program multarif di PPN yang saat ini direncanakan pemerintah,” saran Yusuf.

Wacana TA jilid II berangkat dari realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 yang hanya mencapai 89,3 persen atau Rp 1.198,8 triliun. Sementara di tahun 2021, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun dalam perkembangannya, pada kuartal I-2021 penerimaan terkontraksi 5,6 persen dibandingkan tahun lalu atau baru terkumpul Rp 228,1 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version