in ,

Tarif Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD

Tarif Pajak Air Permukaan
FOTO: IST

Tarif Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD 

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) kembali menegaskan tarif pajak daerah dan retribusi. Salah satunya, mengenai tarif Pajak Air Permukaan (PAP). Lantas, berapa tarif PAP dalam UU HKPD? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Definisi dan Objek PAP 

Definisi dan objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. PAP merupakan salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

Baca Juga  Aspek PPN pada Jasa Keagamaan: Relevansi dengan Peringatan Maulid Nabi

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000, PAP bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun, sejak UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbit, PPPABTAP dipecah menjadi 2 jenis pajak, yaitu PAP dan pajak air tanah.

Namun, ada hal yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga;
  • Pengairan pertanian rakyat;
  • Perikanan rakyat;
  • Keperluan keagamaan;
  • Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
  • Kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Menhub Optimis Menkeu Sri Mulyani Setuju Penghapusan Pajak Tiket Pesawat

Subjek PAP 

Pada Pasal 29 (1) UU HKPD, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dengan demikian, wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Dasar Pengenaan PAP 

Dasar pengenaan adalah nilai perolehan air permukaan. Adapun nilai perolehan air permukaan adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.

Harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:

  • Lokasi pengambilan air;
  • Volume air;
  • Kewenangan pengelolaan sumber daya air;
  • Besaran nilai perolehan air permukaan; dan
  • Ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Baca Juga  Apa Itu e-Nofa Pajak dan Bagaimana Mengaksesnya?

Tarif PAP

UU HKPD menetapkan, tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *