in ,

Evaluasi Potensi Pajak, KPP Badora Kunjungi American Bureau of Shipping

American Bureau of Shipping
FOTO: IST

Evaluasi Potensi Pajak, KPP Badora Kunjungi American Bureau of Shipping

Pajak.com, Batam – Dalam upaya mengevaluasi potensi pajak, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) melakukan kunjungan (visit) lokasi Wajib Pajak, yaitu American Bureau of Shipping (ABS) di Batam.

Kepala KPP Badora Rina Lisnawati menjelaskan, tujuan kunjungan ini adalah untuk mengumpulkan data terbaru yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan layanan  lebih baik.

“Selama kunjungan ke galangan kapal, tim KPP Badora menerima penjelasan dari Sireeesh Kanigolla (Supervisor Lapangan ABS) mengenai berbagai kegiatan ABS, termasuk tinjauan rencana teknis, analisis desain, survei selama konstruksi kapal, pemeriksaan material, peralatan, mesin, dan sertifikasi lainnya,” jelas Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/9).

Baca Juga  Bea dan Cukai Ambon Layani Ekspor perdana Ikan Kayu Tujuan Korea Selatan

Selain itu, tim KPP Badora juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kepulauan Riau sebelum kembali ke Jakarta.

Sebagai informasi, American Bureau of Shipping (ABS) sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan biro klasifikasi kelautan yang didirikan pada tahun 1862. Misi ABS untuk mempromosikan keselamatan jiwa, properti, dan lingkungan melalui pengembangan serta verifikasi desain, konstruksi, dan pemeliharaan aset kelautan dan lepas pantai.

Hingga tahun 2020, ABS telah mengklasifikasi lebih dari 12.000 kapal niaga dan anjungan lepas pantai—menjadikannya biro klasifikasi terbesar ke-2 di dunia.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative (AR), Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Tembus Rp 28,91 Triliun per September 2024

Secara umum, 4 tujuan kunjungan oleh KPP adalah sebagai berikut:

  • Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi;
  • Memutakhirkan data perpajakan sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
  • Memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi pajak kepada Wajib Pajak mengenai aturan terbaru; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh kepala kantor.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *