in ,

Targetkan Serap 1.305 Pekerja, Perusahaan Ini Kantongi Izin Kawasan Berikat Berinsentif Pajak 

Foto: Bea Cukai

Targetkan Serap 1.305 Pekerja, Perusahaan Ini Kantongi Izin Kawasan Berikat Berinsentif Pajak 

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – PT FHG Tekstil Indonesia resmi kantongi izin Kawasan Berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY). Dengan target menyerap 1.305 pekerja dan pacu investasi hingga Rp1,2 triliun, izin Kawasan Berikat itu membuat perusahaan meraih berbagai insentif pajak berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Imik Eko Putro mengatakan bahwa pemberian fasilitas ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri berorientasi ekspor. Melalui fasilitas Kawasan Berikat, PT FHG Tekstil Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar global sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan nasional.

“Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan kepada perusahaan memungkinkan pelaku industri untuk memperoleh sejumlah kemudahan fiskal. Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi dalam proses ekspor,” jelas Imik dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (9/10/25).

Baca Juga  Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global, TaxPrime Beri Strategi Optimalkan Insentif Fiskal

Di sisi lain, keberadaan Kawasan Berikat juga diharapkan memberi efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat sekitar, seperti munculnya peluang usaha baru, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta berkembangnya sektor usaha kecil dan mikro di wilayah sekitar pabrik.

Adapun PT FHG Tekstil Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Demak, merupakan produsen kain greige dan kain warna yang hasil produksinya diekspor ke berbagai negara, seperti Bangladesh, Sri Lanka, Vietnam, Amerika Serikat, Thailand, dan Myanmar. Memulai investasi sebesar Rp569 miliar pada 2025, perusahaan menargetkan peningkatan total investasi hingga Rp1,2 triliun pada 2029.

PT FHG Tekstil Indonesia juga berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Pada tahun ini perusahaan telah mempekerjakan sekitar 600 orang dan menargetkan peningkatan jumlah tenaga kerja hingga 1.305 orang pada 2029. Kontribusi devisa dari ekspor produk perusahaan pun diproyeksikan tumbuh dari Rp281 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp1,9 triliun pada 2029.

“Pemberian izin Kawasan Berikat kepada PT FHG Tekstil Indonesia ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan investasi yang berkualitas, berorientasi ekspor, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Jawa Tengah,” ujar Imik.

Penanggung jawab PT FHG Tekstil Indonesia Zheng ChunGuang menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas dukungan dan asistensi yang telah diberikan selama proses perizinan.

“Terima kasih, fasilitas ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk terus tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” ungkap Zheng ChunGuang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *