in ,

Mantan Direktur Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar

Foto: Dok. Kejari Batam

Mantan Direktur Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Rugikan Daerah Rp3,78 Miliar

Pajak.com, Batam  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan AO, Mantan Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kasus ini berkaitan dengan pembayaran pajak Hotel Da Vienna Boutique Batam pada periode 2020 hingga 2024.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang sah dan menemukan adanya kerugian keuangan daerah.

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, saudara AO selaku Direktur PT Daviena Alam Semesta ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wayan dalam keterangan pers, di Batam, Kepuluan Riau, dikutip Pajak.com, Rabu (8/10/2025).

Wayan menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, AO diduga mengambil uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam secara berulang untuk kepentingan pribadinya. Aksi tersebut dilakukan sejak hotel mulai beroperasi pada 2015 dan membuat kondisi keuangan perusahaan tidak stabil. Akibatnya, pajak atas jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sejak tahun 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam tercatat tidak lagi menyetorkan PBJT jasa hotel. Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendekatan persuasif hingga represif seperti pemasangan spanduk di lokasi hotel. Namun, tidak ada iktikad baik dari tersangka,” papar Wayan.

Baca Juga  Dua Hotel di Batam Dipasangi Spanduk Peringatan Akibat Tunggakan Pajak

Kasus ini semakin mencuat ketika AO diketahui menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam ke PT Mahkota Metro Indonesia pada periode September hingga Desember 2024. Wayan menyebut, penjualan tersebut diduga dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan AO menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,78 miliar. Wayan bilang, atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Batam menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal 2024, Bapenda Kota Batam bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memasang spanduk peringatan di area hotel karena belum melunasi kewajiban pajak daerah. Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebut, hal itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menegakkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan PBJT.

Kala itu, hotel ini memiliki tunggakan pajak sekitar Rp4 miliar. Meski telah mendapat tiga kali teguran dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kewajiban tersebut tak kunjung diselesaikan. Kini, penyidik Kejari Batam memastikan proses hukum terhadap AO akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *