Dua Hotel di Batam Dipasangi Spanduk Peringatan Akibat Tunggakan Pajak
Pajak.com, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali mengambil tindakan tegas berupa pemasangan spanduk peringatan terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Dalam langkah terbarunya, Bapenda Batam memasang spanduk peringatan di dua hotel ternama yang belum melunasi kewajiban pajak daerah, yaitu Davienna Boutique Hotel dan Nan Tongga Hotel, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menegaskan hal ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjalankan Peraturan Wali Kota Batam No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
“Pemasangan spanduk ini sudah sesuai prosedur dan bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melunasi tunggakan mereka,” kata Raja melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Senin (07/10).
Davienna Boutique Hotel diketahui memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp 4 miliar. Raja menjelaskan, meskipun telah menerima teguran pertama hingga ketiga dan kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), pihak hotel belum juga membayar tunggakan.
“Teguran pertama hingga ketiga sudah diberikan. Bahkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui SKK sudah dilakukan. Namun, pembayaran belum juga dilakukan,” ujar Raja.
Pihak manajemen hotel yang menyaksikan langsung pemasangan spanduk berjanji akan segera menghubungi Bapenda Kota Batam atau tim JPN untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Sementara itu, Nan Tongga Hotel yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi dan bangunannya terbengkalai, juga menjadi sasaran pemasangan spanduk peringatan. Meski demikian, pemilik hotel menyatakan akan melunasi tunggakan pajak jika bangunan tersebut berhasil dijual.
“Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Mereka juga telah memasang pengumuman jual dan telah minta agen properti untuk mengurus penjualannya,” kata Raja.
Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi yang turut hadir dalam pemasangan spanduk di Nan Tongga Hotel menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Wajib Pajak telah dilakukan oleh tim JPN. Namun, karena belum ada pembayaran, pemasangan spanduk menjadi konsekuensi yang harus diterima.
“Pihak Wajib Pajak siap menerima pemasangan spanduk sebagai bentuk konsekuensi,” tambahnya.

Inventarisasi Tunggakan Pajak Lainnya
Bapenda Kota Batam kini tengah menginventarisasi tunggakan pajak daerah lainnya untuk diberikan peringatan serupa. Selain itu, tim JPN sebagai pendamping hukum Bapenda Kota Batam akan terus melakukan pendampingan dalam penagihan terhadap Wajib Pajak yang menunggak pajak daerah.
“Pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Saat ini tim sedang menginventarisasi tunggakan lainnya,” tegas Raja.
Ia berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi para Wajib Pajak lainnya dan meningkatkan PAD Kota Batam yang akan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Pemasangan spanduk di dua hotel ini merupakan bagian dari upaya tegas Bapenda Kota Batam dalam menegakkan aturan perpajakan daerah. Dengan langkah ini, diharapkan para Wajib Pajak segera melunasi tunggakan mereka agar pembangunan Kota Batam terus berjalan dengan baik.

Comments