Tak Setor PPN dan Lapor SPT, Wajib Pajak Divonis Penjara hingga Denda Rp1,6 Miliar
Pajak.com, Palangkaraya – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AS yang terbukti secara sah bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Atas tindakan ini, AS divonis penjara hingga denda sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar menjelaskan bahwa sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penyidikan dan menemukan bahwa AS selaku direktur PT SB.
Berdasarkan penyidikan itu, AS diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa serta menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. AS juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2019.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Akibatnya [tindak pidana yang dilakukan terdakwa AS], kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” ungkap Syamsinar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (6/11/25).
Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Palangkaraya menetapkan vonis kepada AS pidana penjara selama 9 bulan serta denda sebesar Rp1.614.397.041,00. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda AS akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Syamsinar.
Ia mengharapkan penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrence effect) sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Di sisi lain, pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Comments