Pupuk Indonesia Grup Tegaskan Kesiapan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office Tiga (KPP LTO Tiga) menyampaikan kegiatan Sosialisasi Pemadanan NIK serta pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan melalui Coretax kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan seluruh anak perusahaannya. Kegiatan ini menegaskan kesiapan Pupuk Indonesia grup lapor SPT tahunan via Coretax.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat Pupuk Indonesia ini diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari perusahaan anggota grup, diantaranya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, dan PT Pupuk Indonesia Niaga.
Vice President Banking & Treasury Pupuk Indonesia Sigit Agung Firmansyah menekankan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menyukseskan kewajiban pelaporan SPT tahunan [masa pajak] 2025, baik untuk orang pribadi maupun badan sesuai ketentuan PMK [Pertaturan Menteri Keuangan] Nomor 81 Tahun 2025. Kami juga terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/11/25).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP LTO Tiga Agus Budi Setiawan menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang baik dari Pupuk Indonesia grup dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi Pupuk Indonesia Grup dalam pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Kami berharap Pupuk Indonesia Grup dapat memahami dan siap mengimplementasikannya,” ungkap Agus.
Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara KPP LTO III dan Pupuk Indonesia grup untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi era digitalisasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax.
Dalam kesempatan ini KPP LTO Tiga juga melakukan penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pupuk Indonesia grup sebagai bentuk nyata komitmen untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, keadilan perpajakan, membangun hubungan saling percaya serta saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara.

Comments