in ,

Tak Hanya Susu Impor, DJP Tegaskan Susu Lokal Bebas PPN!

DJP Tegaskan Susu Lokal Bebas PPN
Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Tak Hanya Susu Impor, DJP Tegaskan Susu Lokal Bebas PPN! 

Pajak.com, Jakarta – Jagat media sosial diramaikan dengan aksi protes peternak sapi perah asal Pasuruan dan Boyolali yang melakukan mandi susu hingga membuang susu perah hasil produksinya. Protes tersebut dipicu oleh tidak terserapnya susu sapi produksinya usai pembatasan kuota industri pengolahan dan adanya pembebasan bea masuk maupun pajak atas susu impor. Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tegaskan bahwa susu lokal pun bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembebasan PPN itu telah diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Dalam regulas ini kriteria susu yang dibebaskan PPN, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

“Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Betul, perlakuan tersebut berdasar pada alasan bahwa susu merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (13/11).

Sebelum ada PP Nomor 49 Tahun 2022, pembebasan PPN atas susu telah diatur sejak Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah—sebagai perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983.

“Pada penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, susu merupakan salah satu barang yang masuk dalam negative list jenis barang yang tidak dikenai PPN,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Rincian Fasilitas PPN dan PPnBM di PP 49/2022 untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Semenjak pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditegaskan dalam PP 49 Tahun 2022, susu masuk dalam barang kena pajak (BKP) yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Kedua perlakuan tersebut berdasar pada alasan bahwa susu merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,” imbuh Dwi.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih dalam mengenai kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas susu impor.

“Terpenting saat ini kementerian kami sedang fokus untuk melakukan perundingan perdagangan internasional, khususnya namanya Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA),” ungkap Roro kepada awak media, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, (13/11).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *