Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai UU
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, (13/11).
“Meskipun kita membuat policy perpajakan ini, tapi bukan membabi buta atau seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap beberapa sektor, seperti kesehatan, pendidikan, bahkan (bahan) makanan pokok itu termasuk debatnya cukup panjang di sini (Komisi XI DPR). Jadi, di sini kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian. Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” jelas Sri Mulyani, dikutip Pajak.com, (14/11).
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan penjelasan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen adalah upaya pemerintah untuk tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti waktu global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19), itu kita gunakan APBN,” jelas Sri Mulyani.
Penjelasan Sri Mulyani tersebut disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan Anggota Komisi XI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid. Ia pun meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN 12 persen di tengah pelemahan daya beli masyarakat.
“Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, pimpinan. Sehingga PPN tidak naik,” ujar Kholid.
Ia berpandangan, menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen adalah upaya terakhir pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak yang kini cenderung stagnan pada kisaran 10 persen.
“Memperluas basis pajak itu, kalau menaikkan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, itu pilihan, bukan first best choice, atau bukan lagi second best choice, tapi itu pilihan yang paling akhir. Kami berharap ini (kenaikan tarif PPN 12 persen) perlu ditinjau ulang,” kata Kholid.
Comments