Ombudsman RI Panggil DJP Pekan Depan Terkait Kasus Pajak Usaha Sapi Perah di Boyolali
Pajak.com, Boyolali – Ombudsman RI akan panggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pekan depan untuk meminta klarifikasi dan data terkait persoalan pajak yang membelit UD Pramono, sebuah usaha sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan operasional UD Pramono, yang menaungi 1.300 peternak sapi perah dari Boyolali dan sekitarnya.
“Minggu depan, kami akan mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak untuk hadir di Ombudsman dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini,” ungkap Yeka usai memfasilitasi pertemuan antara Pramono, dengan para peternak sapi perah, jajaran Dinas Peternakan Kabupaten Boyolali, serta perwakilan Kementerian Pertanian RI, di Boyolali, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Kamis (14/11).
Yeka menekankan bahwa keberlanjutan UD Pramono tidak hanya krusial bagi bisnis, tetapi juga bagi kehidupan ekonomi banyak peternak lokal. Selain menyoroti proses penagihan pajak yang dilakukan DJP, Ombudsman RI juga berupaya membuka akses dana perusahaan yang saat ini diblokir, karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi hak para peternak yang menjadi mitra perusahaan.
Ombudsman RI akan meneliti dua aspek penting dalam kasus ini. Pertama, menyangkut proses penagihan dan pemblokiran pajak yang telah dilakukan oleh DJP. Yeka menyatakan pihaknya ingin mengetahui apakah prosedur penagihan telah sesuai aturan.
“Kami ingin mendalami apakah ada potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penagihan dan pemblokiran besaran pajak yang ditagih,” ungkap Yeka. Dalam menjalankan tugasnya, DJP diharapkan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, Ombudsman RI ingin mengadvokasi dan meminta DJP untuk mempertimbangkan skema penyelesaian pajak yang lebih cepat terkait dana sebesar Rp 671 juta yang saat ini diblokir. Dana tersebut, yang dialokasikan untuk membayar para peternak sapi di Boyolali dan Klaten, menjadi krusial agar usaha ini bisa terus beroperasi. Ombudsman RI pun berharap adanya jalan keluar agar UD Pramono tidak hanya mampu membayar pajak tetapi juga tetap mampu melanjutkan produksinya.
UD Pramono, yang berperan sebagai penggerak ekonomi bagi ratusan peternak lokal, menghadapi risiko penutupan sejak 4 Oktober lalu setelah rekening perusahaan diblokir akibat tunggakan pajak. Meski demikian, UD Pramono masih berusaha menjaga pasokan susu dari peternak meski likuiditas terganggu akibat masalah ini.
Selain persoalan UD Pramono, Yeka mengungkapkan bahwa Ombudsman RI saat ini juga sedang menangani tujuh laporan pajak lainnya di kantor pusat. “Rata-rata yang diadukan adalah masalah prosedur, termasuk penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP),” jelas Yeka. Beberapa pelapor merasa bahwa petugas pajak tidak cepat dalam menghitung besaran pajak, meskipun ada juga kasus yang menunjukkan DJP sudah bertindak sesuai prosedur.
Ketika ditanya apakah ada potensi fraud dalam kasus UD Pramono, Yeka mengatakan bahwa Ombudsman RI belum bisa menyimpulkan karena penanganan kasus ini masih berlangsung. “Ini sekaligus melengkapi persoalan yang sedang ditangani Ombudsman. Apakah ada oknum atau tidak, kami belum sampai pada kesimpulan itu. Namun, potensi ke arah fraud ada,” ungkapnya.
Yeka menyebutkan bahwa DJP selama ini bersikap kooperatif dan tidak segan menindak petugas secara internal jika ditemukan kesalahan. “Kalau ada yang salah, mereka melakukan penindakan di internal,” imbuhnya.
Meski menghadapi kendala, Yeka tetap optimistis DJP akan terus bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya berharap semangat ini bisa berlanjut agar pelayanan publik di sektor usaha peternakan dapat terjaga dengan baik,” tutup Yeka.
Comments