in ,

Tak Ada Kenaikan Tarif PBB! Bupati Jember Gandeng Kantor Pajak Jatim III untuk Kumpulkan PAD Rp1 Triliun 

Foto: Kanwil DJP Jatim III

Tak Ada Kenaikan Tarif PBB! Bupati Jember Gandeng Kantor Pajak Jatim III untuk Kumpulkan PAD Rp1 Triliun 

Pajak.com, Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) sebagai strategi mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mencapai target tersebut.

“Meski potensi pajak Jember saat ini masih relatif kecil, sekitar Rp700 miliar, kami optimistis bisa menembus Rp1 triliun pada akhir tahun 2025 atau paling lambat pada 2026. Hal ini sejalan dengan arahan presiden, bahwa daerah harus memiliki kemandirian fiskal, tapi kami tegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif [PBB],” jelas Fawait pada acara pertemuan bersama jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu, di Jember, dikutip Pajak.com (26/8/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember lebih memilih pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak dibandingkan menaikkan tarif PBB. Fawait berpandangan bahwa strategi ini sangat realistis di tengah tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jember.

Secara simultan, Pemkab Jember berupaya meningkatkan PAD melalui digitalisasi sistem pemungutan, penertiban objek pajak strategis, optimalisasi reklame, dan pemanfaatan aset daerah untuk mewujudkan kemandirian fiskal.

“Dalam mencapai target PAD Rp1 triliun, saya membuka diri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Kanwil DJP Jawa Timur III. Saya siap menjembatani DJP dengan Wajib Pajak, pengusaha, dan tokoh agama agar Kabupaten Jember bisa keluar dari permasalahan ini,” tegasnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi menyambut baik komitmen Pemkab Jember untuk memperkuat kolaborasi ini. Ia meyakinkan bahwa pajak pusat dan pajak daerah merupakan satu kesatuan fiskal yang dapat dioptimalkan bersama.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Atas nama Kemenkeu Satu, mari kita lihat apa yang bisa kita kolaborasikan. Contoh sederhana, kami bisa membantu pemerintah daerah dalam melakukan penilaian pasar. Penyesuaian dari hasil penilaian dapat ditawarkan kepada pihak ketiga agar dapat menambah PAD tanpa memberatkan masyarakat,” jelas Untung.

Kanwil DJP Jatim III juga telah bersinergi dengan pemerintah daerah di Jatim untuk menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga, dan Interoperabilitas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit pada tahun 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *