Sebelum Pemeriksaan Pajak, Sri Mulyani Akan Lakukan Pendekatan Ini di 2026
Pajak.com, Jakarta – Dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menyebutkan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan Coretax melalui penguatan Compliance Risk Management (CRM) sebagai strategi pengawasan Wajib Pajak. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nantinya tidak hanya mengandalkan sistem tersebut, tindaklanjut pengawasan melalui pemeriksaan pajak hingga penegakan hukum akan dilakukan pendekatan tertentu di tahun 2026.
Pemerintah menjelaskan, CRM merupakan sistem manajemen risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak secara sistematis dan berkelanjutan. Selama ini CRM digunakan otoritas pajak sebagai strategi pengawasan Wajib Pajak dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, digitalisasi transaksi, serta meningkatnya kompleksitas skema penghindaran pajak.
Namun, pemerintah menyadari intervensi yang dilakukan CRM melalui kecanggihan teknologi dan data harus proporsional dan berbasis pada pendekatan perilaku. Pemerintah mengakui urgensi evaluasi terhadap pelaksanaan CRM.
“Artinya, otoritas pajak perlu menyesuaikan metode penanganan dengan tingkat dan motif ketidakpatuhan. Wajib Pajak yang tidak patuh karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif sebaiknya dibina melalui edukasi dan asistensi. Sebaliknya, Wajib Pajak yang secara sadar menghindari pajak secara sistematis harus ditindak tegas melalui pemeriksaan dan penegakan hukum,” jelas pemerintah dikutip Pajak.com (26/8/25).
Pemerintah meyakini, pendekatan tersebut tidak hanya menciptakan keadilan dalam pengawasan, tetapi juga memperkuat deterrent effect kepada Wajib Pajak lainnya. Efektivitas strategi pengawasan berbasis risiko harus diukur melalui berbagai indikator, seperti peningkatan kepatuhan sukarela, penurunan tax gap, atau peningkatan pembayaran pasca intervensi.
“Melalui evaluasi ini, sistem CRM dapat diperbaiki secara terus-menerus agar tetap relevan dengan perkembangan risiko yang dihadapi. Dengan menjadikan hasil pengawasan sebagai umpan balik, otoritas pajak dapat membangun siklus CRM yang adaptif dan berorientasi hasil,” jelas pemerintah.
Pemerintah juga mengatakan, CRM telah membuat otoritas pajak memiliki pemahaman bahwa tidak semua Wajib Pajak memiliki potensi ketidakpatuhan yang sama. CRM mendorong segmentasi Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko, sehingga memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran. Melalui CRM, otoritas pajak dapat memetakan Wajib ke dalam kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah, dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti rekam jejak pelaporan pajak, transaksi bisnis, data pihak ketiga, dan perilaku kepatuhan historis.
“Untuk mendukung CRM, pemanfaatan teknologi informasi dan analisis data menjadi kunci utama. Pemerintah secara bertahap mengembangkan compliance risk engine, yaitu sistem yang memanfaatkan data dari Surat Pemberitahuan (SPT), e-Faktur, e-Bupot, data perbankan, hingga informasi ekspor-impor, untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara dini,” jelas pemerintah.
Pengawasan Pajak era Coretax
Ke depan, melalui integrasi dengan sistem Coretax dan analitik berbasis machine learning, potensi penyimpangan dapat dikenali, bahkan sebelum pelanggaran terjadi. Dengan demikian, pengawasan dapat beralih dari pendekatan reaktif menjadi preventif, mengurangi risiko pajak sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan negara.
Implementasi CRM dalam Coretax yang optimal juga menuntut sinergi lintas unit. Fungsi intelijen, pemeriksaan, pengawasan, penyuluhan, dan penegakan hukum harus berkoordinasi erat untuk merancang dan melaksanakan intervensi yang sesuai.
“Sebagai contoh, hasil pemetaan risiko oleh fungsi intelijen dapat menjadi dasar bagi tim pengawasan untuk melakukan edukasi atau klarifikasi kepada Wajib Pajak, sementara hasil audit dapat dikembalikan sebagai masukan untuk penyempurnaan model risiko. Sinergi ini menciptakan alur kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika risiko ketidakpatuhan,” ungkap pemerintah.

Comments