in ,

Susun Ulang Draf RUU Konsultan Pajak, IKPI: Ini Penting untuk Negara dan Masyarakat

RUU Konsultan Pajak
FOTO: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto

Susun Ulang Draf RUU Konsultan Pajak, IKPI: Ini Penting untuk Negara dan Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah merumuskan ulang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak untuk memperkuat landasan hukum profesi, melindungi hak Wajib Pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak demi mendukung sistem perpajakan yang lebih berkeadilan di Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyatakan bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak tidak hanya akan mempertegas peran dan tanggung jawab konsultan pajak dalam memberikan layanan profesional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy dalam keterangannya, di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Perjalanan Panjang RUU Konsultan Pajak

RUU Konsultan Pajak telah melalui proses legislasi yang panjang sejak pertama kali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja DPR menyetujui pembahasan lebih lanjut atas rancangan tersebut. Kemudian, pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak resmi menjadi usulan DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Baca Juga  Cegah Penghindaran Pajak, 115 Yurisdiksi Ini Akan Kirimkan Informasi Keuangan ke DJP

Namun, hingga kini, RUU tersebut belum berhasil disahkan. Vaudy menyebutkan bahwa pada 17 Desember 2019, RUU ini kembali diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024. Sayangnya, RUU ini kemudian tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas.

“Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” ujar Vaudy.

Vaudy menjelaskan, profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan terbaru yang berlaku adalah PMK No. 175/PMK.01/2022. Namun, ia menilai pengaturan tersebut belum cukup untuk memberikan perlindungan dan kejelasan hukum bagi profesi ini.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” kata Vaudy.

Baca Juga  DJP Buka Akses e-Faktur “Client Desktop” untuk Semua Pengusaha Kena Pajak

Menurutnya, UU ini diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme Konsultan Pajak. Hal ini menjadi krusial mengingat sistem perpajakan Indonesia yang semakin kompleks.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” ungkapnya.

Sejajarkan dengan Standar Internasional

Vaudy menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui UU akan menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional. Ia menilai regulasi yang kuat juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Wajib Pajak.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” katanya.

Baca Juga  Pastikan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Ini Cara Ajukan KSWP di ”Core Tax”

Profesi Konsultan Pajak diakui sebagai bagian penting dari sektor keuangan Indonesia. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi ini tercantum sebagai salah satu penunjang sektor keuangan yang strategis.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, serta ekosistem yang sehat,” jelas Vaudy.

Vaudy berharap RUU Konsultan Pajak dapat kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas pada 2025. “Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *