Serentak! 3 Kanwil DJP di Jabar Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Pajak.com, Bekasi – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kegiatan Pekan Sita Serentak 2025 selama lima hari (16 – 20 Juni 2025). Kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jabar I, II, dan III ini resmi menyita 133 aset penunggak pajak.
Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bidang penagihan, menyeragamkan prosedur pelaksanaan sita di seluruh Kanwil DJP.
“DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/6/25).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar menekankan bahwa kegiatan Pekan Sita Serentak ini sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum perpajakan.
“Di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan Wajib Pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” ungkap Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaan kegiatan Pekan Sita Serentak.
“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-Kanwil DJP. Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” ujar Dasto.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia). Menurutnya, Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi tiga Kanwil DJP di Jabar yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam kegiatan penagihan.
“Ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” ujar Nia.
Dengan Demikian, tiga Kanwil DJP di Jabar berharap kegiatan Pekan Sita Serentak dapat menegaskan komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas—tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.
Teknis Kegiatan Sita Serentak Kanwil DJP di Jabar
Berikut rincian 133 aset milik penunggak pajak yang akan disita oleh tiga Kanwil DJP di Jabar:
- Kanwil DJP Jabar I: 63 aset
- Kanwil DJP Jabar II: 24 aset
- Kanwil DJP Jabar III III: 46 aset
Kick-off Pekan Sita Serentak 2025 dilaksanakan secara hybrid sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal pada 16 Juni 2025. Secara teknis, Juru Sita dari KPP terpilih mengeksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan—sekaligus disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat DJP.
Pelaksanaan dilakukan serentak oleh empat KPP dari masing-masing Kanwil DJP di Jabar, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jabar I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jabar II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jabar III).
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di KPP terdaftar pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
Comments