in ,

Kanwil Jakbar Bersinergi dengan Pemkot dan Himbara, Bina UMKM untuk Ekspor dan Patuh Pajak

Kanwil Jakbar Bersinergi dengan Pemkot dan Himbara
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Kanwil Jakbar Bersinergi dengan Pemkot dan Himbara, Bina UMKM untuk Ekspor dan Patuh Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk melaksanakan program Business Development Services (BDS) 2025, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, (17 – 18 Juni 2025). Kegiatan diisi dengan bazar, pembinaan serta pelatihan ekspor, dan pemberian materi kepatuhan pajak kepada 40 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menuturkan bahwa BDS merupakan salah satu upaya dari DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendorong UMKM naik kelas. Tujuan tersebut diimplementasikan Kanwil DJP Jakbar dengan memberikan pelatihan ekspor kepada UMKM sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada perekonomian daerah maupun nasional.

“Keikutsertaan UMKM di acara ini sudah diseleksi oleh masing-masing KPP [Kantor Pelayanan Pajak] di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Melalui BDS, kami ingin teman-teman UMKM semakin tahun semakin naik kelas, bisa ekspor sehingga bisa berkontribusi untuk negara berupa devisa. Kami juga berharap mereka semakin patuh pajak. Karena UMKM binaan masing-masing KPP, sudah memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] dan lapor pajak [Surat Pemberitahuan/SPT],” ungkap Farid kepada Pajak.com di sela-sela acara pembukaan acara BDS, bertajuk Jakarta Global dan Berbudaya, pada (17/6/25).

Oleh karena itu, BDS juga diisi dengan penyampaian materi mengenai aspek perpajakan bagi UMKM. Farid mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen kepada UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

“Pemerintah mengambil langkah hati-hati dalam menetapkan ketentuan perpajakan bagi UMKM agar tidak memberatkan pelaku usaha. Ditambah lagi, kita menggelar BDS sebagai salah satu program untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada UMKM,” ujarnya.

Baca Juga  Aturan Perpanjangan Tarif PPh 0,5 Persen Belum Terbit, Praktisi Sarankan UMKM Lakukan 3 Persiapan Ini!

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Pemkot Jakbar Imron mengapresiasi terselenggaranya program BDS Kanwil DJP Jakbar sebagai upaya nyata mendukung kemajuan UMKM. Menurutnya, upaya tersebut seirama dengan visi dan misi Pemkot Jakbar yang juga tengah menggencarkan pendampingan kepada UMKM.

“Semoga acara BDS ini menjadi titik awal sinergi pembinaan UMKM, agar mereka naik kelas dan lebih maju. Tapi jangan lupa, UMKM yang sudah berkembang, naik kelas, atau sudah melompat, jangan lupa bayar pajak. Saya yakin kita bisa melakukan dengan terus bersinergi,” ujar Imron.

Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budiharjo mengapresiasi kolaborasi Kanwil DJP Jakbar dan Pemkot Jakbar untuk mendorong kemajuan dan kepatuhan pajak bagi UMKM. Ia pun memastikan keberpihakan pemerintah kepada UMKM melalui pengenaan tarif PPh final setengah persen bagi yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar.

“Kalau UMKM misalnya jualan kopi 200 gelas, sisakan satu gelas untuk bayar pajak. Pajak UMKM hanya setengah persen. Bahkan, UMKM yang beromzet sebesar Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, kita punya fasilitas pajaknya 50 persen dibandingkan yang sudah di atas Rp50 miliar [PPh badan 22 persen],” ungkap Agus.

Sebagai informasi, 40 UMKM binaan dalam kegiatan BDS Kanwil DJP Jakbar ini menjual berbagai macam produk unggulan, antara lain berupa kopi, batik tulis khas Betawi, kerajinan tangan, skincare, lilin aromaterapi, dan lain sebagainya.

Bazar UMKM juga dimeriahkan dengan acara Sembako Murah dari Badan Usaha Logistik (Bulog), Perusahaan Daerah (PD) Darma Jaya, dan Food Station.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *