in ,

Selamat Hari Lahir Pancasila 2025, Manifestasikan Nilai Gotong Royong melalui Kepatuhan Pajak

FOTO : IST

Selamat Hari Lahir Pancasila 2025, Manifestasikan Nilai Gotong Royong melalui Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni menjadi sebuah pengingat bangsa untuk memperkuat semangat gotong royong mewujudkan kemakmuran bersama. Sebab di hadapan peserta Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 silam, Proklamator Sukarno menyatakan bahwa inti dari Pancasila adalah gotong royong, yakni pembantingan tulang bersama dan perjuangan bersama. Dengan spirit yang seirama, kepatuhan pajak seakan menjadi manifestasi perjuangan bersama dalam mewujudkan kemakmuran, persatuan, dan keadilan sosial.

Pajak menjadi satu tarikan napas dengan lahirnya bangsa. Pajak telah membiayai sebagian besar pembangunan infrastruktur dan pengembangan kapasitas manusia Indonesia sebagai upaya mencapai kemakmuran. Konsep kemakmuran ini sejatinya menjadi sublimasi dari definisi pajak pada Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berbunyi, “Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Setelah era kemerdekaan atau sekitar tahun 1950-an, pajak telah berperan penting sebagai sumber pendapatan negara. Pajak ekspor mendominasi penerimaan negara hingga mencapai 54 persen. Pada periode itu, pendapatan negara difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah hingga berbagai kampus, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Gedung Fakultas Pertanian Universitas Indonesia di Bogor, yang kemudian hari menjadi Institut Pertanian Bogor (IPB).

Peran penting pajak semakin vital hingga hingga saat ini. Pada tahun 2024, pajak berkontribusi hingga sekitar 70 persen terhadap pendapatan negara. Dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, penerimaan pajak yang terhimpun sebesar Rp1.932,4 triliun, sehingga total pendapatan negara menjadi senilai Rp2.842,5 triliun.

Pendapatan itu dialokasikan untuk belanja negara yang telah terealisasi sebesar Rp3.350,3 triliun. Belanja negara disalurkan kepada pemerintah pusat sebesar Rp2.486,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp863,5 triliun.

Belanja negara sebagai instrumen kemakmuran berfungsi melindungi rakyat dan menjaga stabilitas ekonomi melalui berbagai kebijakan, diantaranya bantuan pangan melalui subsidi dan kompensasi energi untuk stabilisasi harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG. Kemudian, bantuan sosial diberikan melalui Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Secara simultan, dibelanjakan pula untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Belanja negara juga disalurkan untuk mendukung kualitas pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan, serta dukungan proyek strategis nasional.

Di tengah tantangan global yang berimplikasi pada lesunya perekonomian, penerimaan pajak masih didampakan meningkat pada tahun 2025. Target penerimaan pajak tahun ini dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun yang diharapkan mampu berkontribusi optimal untuk membiayai berbagai program pemerintah, salah satunya pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada calon penerus bangsa.

Di berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti konsep keadilan dalam pajak sebagai bentuk gotong royong membangun bangsa. Ia mengakui bahwa membayar pajak mungkin terasa berat bagi sebagian masyarakat, tetapi kontribusi ini penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Indonesia.

“Konsep keadilan itu adalah ikhtiar yang harus terus kita upayakan. Mungkin terasa berat untuk membayar pajak, tapi ini adalah bentuk gotong royong kita untuk menjaga Indonesia bersama,” ujar Sri Mulyani.

Kepatuhan Pajak

Kendati demikian, rasio kepatuhan pajak formal Indonesia tahun 2024 masih berkisar 85,75 persen. Rasio itu tecermin dari total Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan oleh 16 juta lebih Wajib Pajak. Adapun jumlah Wajib Pajak terdaftar atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai sebesar 86,7 juta.

Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga tengah menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan anomali tren penurunan rasio pajak di tengah pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu lima tahun ke belakang.

Kritik tersebut didasari dengan data yang menunjukkan bahwa rasio pajak sebesar 8,33 persen terhadap PDB (pada 2020), 9,13 persen (2021), 10,41 persen (2022), 10,31 persen (2023), dan 10,07 persen (2024). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mengalami tren peningkatan, yakni -2,97 persen (2020), 3,69 persen (2021), 5,3 persen (2022), 5,06 persen (2023), dan 5,03 persen (2024).

Semoga nilai gotong royong, persatuan, dan keadilan dalam Pancasila dapat menjadi spirit bagi bangsa untuk meningkatkan kepatuhan pajak demi mencapai kemakmuran bersama. Selamat memperingati Hari Pancasila 1 Juni 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *