in ,

Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Bagaimana Dampaknya?

Rencana Kenaikan Cukai Rokok
FOTO: IST

Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Bagaimana Dampaknya?

Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Bagaimana Dampaknya? Berita rencana kenaikan cukai rokok tahun depan sudah menyebar luas di masyarakat. Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp245,5 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023, naik 11,6 persen dari RAPBN tahun sebelumnya.

Kenaikan target ini menandai adanya penyesuaian terhadap tarif cukai rokok yang diungkapkan dalam buku nota keuangan dan RABPN 2023, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai.

Atas rencana penyesuaian tarif cukai ini, timbul pro kontra di kalangan pengamat dan masyarakat. Rokok merupakan salah satu barang yang hampir tidak terpisahkan dari banyak kalangan masyarakat di Indonesia, sehingga tentu berbagai kebijakan terkait rokok akan menimbulkan respon yang cukup besar di tengah masyarakat. Penyesuaian tarif cukai ini juga akan menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat. Apa sajakah dampak tersebut?

Dampak pertama adalah dari sisi ekonomi. Kenaikan cukai rokok ini diprediksi dapat menyebabkan beban inflasi yang ditanggung masyarakat bertambah, apalagi rokok merupakan barang yang sangat banyak diperdagangkan di masyarakat negeri ini. Beberapa lalu, Bank Indonesia memprediksi inflasi 2022 dapat menembus 6% pasca kenaikan harga BBM. Tingkat inflasi ini diprediksi akan bertambah apabila tarif cukai dinaikkan.

Kemudian sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) juga akan terpengaruh akibat adanya kenaikan tarif cukai ini. IHT menjadi salah satu sektor industri yang berperan strategis dalam perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 11 persen dari total penerimaan pajak setiap tahunnya, dan mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. IHT juga berkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja pada kalangan pedangan eceran, petani cengkeh, petani tembakau, dan kalangan lainnya.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Kenaikan tarif cukai dapat menyebabkan para produsen rokok mengambil tindakan untuk menaikkan harga ataupun mengurangi biaya produksi. Bila menaikkan harga, maka ia berpeluang untuk kalah bersaing dengan kompetitornya yang tak ikut menaikkan harga. Kenaikan harga dari produsen dapat pula menyebabkan para pedagang eceran turut terdampak dan mengakibatkan kesulitan untuk bersaing harga dengan para pedagang eceran lain.

Sebaliknya, apabila para produsen rokok mengambil kebijakan untuk mengurangi biaya produksi, kesepakatan harga jual tembakau dan cengkeh dengan para petani dapat turun dari harga kesepakatan sebelum adanya kenaikan cukai. Hal ini tentu berdampak bagi nasib para petani cengkeh dan tembakau. Biaya produksi juga dapat dikurangi dengan menurunkan biaya tenaga kerja, dengan cara melakukan PHK ataupun mengurangi upah para buruh pabrik. Imbasnya tentu akan timbul semakin banyak pengangguran dan berkurangnya lapangan pekerjaand dari sektor IHT.

Dampak kedua adalah dari sisi sosial. Kita tentu mengetahui bahwa populasi perokok di Indonesia tidaklah sedikit, bahkan bisa dibilang hampir di setiap perkumpulan terdapat perokok. Merokok seakan menjadi satu kebiasaan yang tidak terpisahkan bagi para konsumen rokok. Banyak dari mereka yang mengonsumsi rokok sebagai alat rekreasional atau alat untuk melarikan diri dari masalah hidup yang dihadapi.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Dengan naiknya harga merek rokok yang biasa mereka konsumsi, para perokok bisa jadi mencari alternatif rokok lain yang lebih murah. Opsi yang dapat diambil adalah merek rokok lain, rokok lintingan, ataupun rokok tanpa cukai alias ilegal. Hal ini tentu menimbulkan masalah baru.

Fenomena peralihan ke rokok ilegal ini dapat menyebar luas dengan cepat dimulai dari tongkrongan, kantor, maupun lingkungan lain. Akibatnya, rokok ilegal semakin marak dan rokok cukai semakin tak laku. Konsumsi rokok di masyarakat masih tetap dan eksternalitas negatif yang berusaha dikendalikan cukai tak efektif, malah dapat menjadi senjata makan tuan. Penerimaan cukai pun bisa jadi tetap atau malah turun karena peralihan kebiasaan masyarakat ini.

Dampak sosial dan ekonomi inilah yang harus dipikirkan dengan baik oleh pemerintah sebelum menaikkan tarif cukai. Mengejar target pendapatan cukai rokok tidaklah salah, namun janganlah abaikan aspek – aspek lainnya, termasuk nasib para petani dan para buruh yang terdapat di dalam IHT. Bila tidak menemukan racikan keseimbangan sosial dan ekonomi dengan menaikkan tarif cukai, maka fokus harus dialihkan pada langkah kebijakan ekstensifikasi pemungutan cukai rokok.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

Ekstensifikasi ini salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan dan perluasan basis cukai rokok. Pengawasan peredaran rokok menjadi satu hal yang sangat penting, demi mengurangi peredaran rokok ilegal dan memastikan bahwa pemungutan cukai rokok telah efektif dan tepat sasaran.

Perluasan basis cukai rokok dilakukan dengan pemberian edukasi yang cukup bagi para produsen rokok serta permudahan administrasi pengurusan cukai rokok. Langkah – langkah mungkin akan lebih sulit dilakukan dan membutuhkan sumber daya yang tak sedikit. Namun, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akan lebih relevan daripada menaikkan tarif cukai.

Bagaimanapun, kebijakan atas cukai ini perlu pertimbangan yang matang. Pemerintah perlu menentukan racikan kebijakan yang tepat sebelum nantinya diterapkan di masyarakat. Apalagi, rokok menjadi barang yang cukup lekat dengan kehidupan masyarakat, bahkan mendekati barang pokok bagi beberapa kalangan. Jangan sampai penerapan kebijakan ini salah langkah dan condong kepada dampak negatif daripada positifnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *