in ,

Relawan Pajak Pahlawan Edukasi Pelaporan SPT Online

Relawan Pajak Pahlawan Edukasi Pelaporan SPT Online
FOTO: IST

Akhir-akhir ini Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan sedang disibukkan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 WP orang pribadi paling lambat akhir Maret 2022, sedangkan untuk WP badan paling lambat akhir April 2022. Dalam hal ini, DJP telah memfasilitasi sistem pelaporan pajak secara online melalui e-Filing dan e-Form.

Agar e-Filing dan e-Form dapat dimanfaatkan secara maksimal, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Presiden, Wakil Presiden, hingga para Menteri terus melakukan anjuran kepada seluruh WP untuk melakukan pelaporan SPT secara online yang dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan melakukan pelaporan secara langsung ke KPP terdekat. Namun, yang menjadi permasalahannya adalah masih banyaknya WP yang tidak paham bagaimana cara melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing atau e-Form. Atau mereka paham cara melakukannya namun menghadapi masalah lain seperti lupa kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), lupa email, dan lupa kata sandi DJP online. Masalah tersebut menjadi penghambat mereka untuk mengimplementasikan anjuran dari pemerintah.

Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Ditengah keresahan WP yang menghadapi berbagai masalah akan pelaporan SPT online, relawan pajak hadir untuk membantu mereka. Relawan pajak merupakan jembatan bagi otoritas pajak untuk memberikan edukasi dan pendampingan secara optimum kepada WP terkait pengimplementasian sistem perpajakan di Indonesia, salah satunya yaitu pelaporan SPT online. Dibutuhkannya peran relawan pajak karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pegawai perpajakan dengan jumlah wajib pajak yang membutuhkan bantuan pelayanan sistem perpajakan, termasuk bantuan pelayanan pelaporan SPT online.

Kini relawan pajak Indonesia didominasi oleh mahasiswa dan mahasiswi yang berasal dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Para relawan pajak tersebut telah melakukan edukasi dan pendampingan kepada WP dalam hal pelaporan SPT secara online, di wilayah KPPnya masing-masing. Program relawan pajak merupakan program rutin yang dilaksanakan DJP sejak 2017, tetapi perlu diketahui bahwa Indonesia bukan negara yang pertama kali menerapkan program tersebut. Relawan pajak sudah diterapkan terlebih dahulu oleh Amerika Serikat dengan sebutan VITA (Volunteer Income Tax Assistance) dan TCE (Tax Counseling for the Elderly) .

Baca Juga  Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 22,179 T, Berikut Rinciannya

Kemudian perlu diketahui juga bahwa sebelum memberikan edukasi dan pendampingan kepada WP, relawan pajak diberikan pelatihan dan pembekalan terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan yang terjadi dalam proses pemberian edukasi dan pendampingan tersebut.

Edukasi dan pendamping yang dilakukan oleh relawan pajak telah terbukti memberikan kemudahan bagi WP untuk melakukan pelaporan SPT secara online. Tercatat data dari DJP hingga 14 Maret 2022, sebanyak 6,1 juta WP telah melakukan pelaporan SPT tahunan. Walaupun jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditentukan yaitu 15,2 juta WP, namun hal yang patut diapresiasinya adalah mayoritas WP melakukan pelaporan SPT nya secara online. Bahkan tercatat data pada saat pelaporan SPT tahun 2020, sekitar 95,3 persen WP melaporkan SPTnya secara online yang sisanya adalah melakukan pelaporan secara langsung.

Banyaknya WP yang menggunakan e-Filing dan e-Form dalam pelaporan pajaknya, tidak lepas dari peran serta relawan pajak yang sudah menjadi pahlawan dalam pemberian edukasi dan pendampingan kepada WP. Upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan melalui uluran tangan relawan pajak yang didominasi oleh generasi muda merupakan keputusan yang tepat. Sebab, selain memberikan kemudahan kepada WP dan meningkatkan kepatuhan memenuhi kewajibannya dalam hal pelaporan SPT tahunan, melalui program relawan pajak juga dapat menciptakan bibit-bibit WP yang patuh pajak di masa mendatang.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *