in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Papua Hingga Oktober Tumbuh 10,73 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak Papua
FOTO: Dok. Kanwil DJP Papabrama

Realisasi Penerimaan Pajak Papua Hingga Oktober Tumbuh 10,73 Persen

Pajak.comJayapura – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 6,97 triliun, atau 69,09 persen dari target APBN 2024. Angka ini tumbuh 10,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya menyebut, Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas menjadi penyumbang terbesar dengan pertumbuhan 9,47 persen dan kontribusi sebesar 56,26 persen dari total penerimaan pajak, yakni Rp 3,92 triliun.

“Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan setoran PPh Pasal 21, yang disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai, khususnya dari Wajib Pajak BUMN, sektor pertambangan, dan setoran bendahara pemerintah. Implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) juga berperan penting dalam meningkatkan nilai pemotongan pajak,” kata Dudi dalam rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Papua, di Kanwil DJP Papabrama, Kota Jayapura, Papua, dikutip Pajak.com, Kamis (28/11).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lebih lanjut, Dudi mengatakan kalau PT Freeport Indonesia masih menjadi kontributor terbesar dalam setoran PPh Pasal 21 pada periode ini. Namun, PPh Pasal 25/29 Badan mengalami penurunan, dipengaruhi oleh melemahnya setoran dari sektor industri pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan.

“Sebaliknya, PPh Final menunjukkan pertumbuhan berkat peningkatan kegiatan konstruksi yang menjadi objek pajak ini,” imbuh Dudi.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 19,59 persen, dengan kontribusi 27,78 persen dari total penerimaan pajak, mencapai Rp 1,93 triliun. Menurut Dudi, pertumbuhan PPN terutama didorong oleh belanja pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama dari setoran sektor perkebunan dan kehutanan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dudi juga menjelaskan lima sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Provinsi Papua. Sektor Pertambangan dan Penggalian mencatat pertumbuhan yang didorong oleh peningkatan setoran PPh Potput dan PBB Pertambangan. Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial juga mengalami pertumbuhan signifikan, dipicu oleh belanja pemerintah untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta proyek-proyek pemerintah lainnya.

Sektor Konstruksi tumbuh secara bruto, tetapi mengalami kontraksi neto karena meningkatnya restitusi PPN. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran turut mencatat pertumbuhan positif berkat peningkatan aktivitas perdagangan, sementara sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami lonjakan karena peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari sektor perbankan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di luar penerimaan pajak, dukungan fiskal pemerintah terhadap Provinsi Papua juga terlihat dari realisasi transfer ke daerah yang mencapai Rp 37,51 triliun hingga Oktober 2024.

“Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” pungkas Dudi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *