Penerimaan Pajak di Lampung Lampaui Proyeksi, Dekati 70 Persen dari Target
Pajak.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat bahwa hingga akhir September 2024, penerimaan pajak di Provinsi Lampung telah mencapai 69,52 persen dari target tahunan sebesar Rp 9,033 triliun. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 6,279 triliun, melampaui proyeksi awal sebesar Rp 5,799 triliun, dengan deviasi positif sebesar 8,28 persen.
Kepala Seksi Pengawasan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Kumara Candra Ratri Raden menekankan bahwa capaian ini menunjukkan progres signifikan dalam optimalisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut.
“Kami yakin upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai strategi dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak akan terus menunjukkan hasil yang baik,” ungkap Kumara dalam Rapat Koordinasi Asset Liability Committee (ALCo) Regional Lampung, yang berlangsung di Ruang Video Conference Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Lampung, dikutip Pajak.com pada Selasa (15/10).
Kumara mengemukakan, sektor Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi terbesar dengan total penerimaan Rp 2,798 triliun, atau sekitar 62,57 persen dari target. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan signifikan dengan Rp 3,225 triliun, atau 77,06 persen dari target.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan negatif sebesar -14,94 persen, dengan total penerimaan Rp 128,93 miliar. Sebaliknya, penerimaan dari Pajak Lainnya tumbuh positif 14,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 126,49 miliar.
Selain kontribusi sektor pajak, beberapa sektor ekonomi juga mencatat pertumbuhan yang signifikan. Sektor Perdagangan Besar tumbuh 30,38 persen dan memberikan kontribusi 29,55 persen terhadap total penerimaan pajak.
Kumara menyebut, hal tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas perdagangan kopi, teh, dan kakao. Di sisi lain, sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mencatat pertumbuhan 21,08 persen, dengan kontribusi 9,08 persen, didukung oleh aktivitas ekonomi Bank Umum Konvensional.
Selain membahas penerimaan pajak, rapat ALCo ini juga membahas kesiapan implementasi penuh sistem core tax DJP. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, Pemadanan NIK-NPWP yang mulai diterapkan sejak Juli 2024 juga terus diawasi untuk memastikan integrasi sistem perpajakan yang lebih efisien.
Kumara juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung penerimaan pajak dan sinergi antar instansi pemerintah serta masyarakat. “Capaian ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen kuat DJP dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan pajak,” tutup Kumara.
Dalam rapat tersebut, unit-unit vertikal Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Sumatera Bagian Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, turut memaparkan capaian dan strategi masing-masing dalam menjaga stabilitas perekonomian di Lampung.
Comments