Menu
in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 52,7 Persen Juli 2021

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 52,7 Persen per Juli 2021

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2021 telah mencapai Rp 647,7 triliun atau setara dengan 52,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Realisasi itu meningkat 7,6 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020.

“Penerimaan netto mayoritas jenis pajak semuanya membaik, penerimaan pajak khususnya pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri membaik—mencerminkan aktivitas ekonomi yang mengalami perbaikan mulai dari Januari sampai dengan Juli 2021 dibandingkan pada 2020,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), pada (25/8).

Ia pun mengelaborasinya. Pertama, PPN dalam negeri tumbuh positif menjadi 12,5 persen pada Januari sampai Juli 2021 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020, yaitu terkontraksi 7,5 persen.

Kedua, PPh Pasal 21 Januari tumbuh 0,7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang terkontraksi 5 persen.

“Sekali lagi di sini kita bisa lihat, PPh 21 dan PPN dalam negeri ini menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita menunjukkan akselerasi, bahkan pada Juli saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah dilaksanakan, momentumnya masih terlihat menguat,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, PPN impor meningkat sebesar 24,7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 minus 16,7 persen.

Keempat, PPh Pasal 26 tumbuh positif 18,8 persen dibandingkan tahun lalu yang terkontraksi 6,5 persen. “PPN impor dan PPh 26 yang masih menunjukkan peningkatan. Hal ini memberikan harapan pada kegiatan ekonomi yang masih bergerak baik meskipun PPKM diterapkan. Beberapa jenis pajak lain seperti PPh impor secara gross pada Juli 2021 mengalami kenaikan 160,3 persen,” tambah Sri Mulyani.

Kelima, untuk PPh Pasal 22 impor pada Januari hingga Juli 2021 masih terkontraksi 28 persen, namun dibandingkan tahun lalu pencapaian itu meningkat. Tahun 2020 PPh Pasal 22 impor turun 34,4 persen. Keenam, PPh badan terkontraksi 4,4 persen, tetapi lebih baik jika dibandingkan tahun lalu yang merosot hingga 24,9 persen. Ketujuh, PPh badan menunjukkan tren positif sebesar 30,3 persen.

“PPh 22 impor positif 160,3 persen pada pada bulan Juli 2021. Ini menunjukkan perbaikan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor,” tambah Sri Mulyani.

Kendati mayoritas jenis pajak memberikan harapan positif, pemerintah akan tetap waspada akan segala kemungkinan yang terjadi akibat varian baru pandemi COVID-19.

Selain itu, demi mendukung dunia usaha menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan insentif pajak. Kemenkeu mencatat, insentif pajak sudah dimanfaatkan sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.

Insentif meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun kepada 76.025 pemberi kerja; PPh Pasal 22 impor Rp 17,15 triliun kepada 9.305 Wajib Pajak (WP); PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP; dan restitusi PPN Rp 4,39 triliun kepada 1.995 WP; insentif penurunan tarif PPh badan Pasal 25 dari 25 persen ke 22 persen yang berlaku umum ke seluruh WP badan senilai Rp 6,84 triliun; insentif PPh final kepada 125.198 usaha mikro kecil menengah (UMKM) senilai Rp 450 miliar.

Selain itu, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah telah dimanfaatkan mencapai Rp 304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang. Kemudian, pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sebesar Rp 1,43 triliun untuk enam pabrik.

“Untuk rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar Rp 68,8 miliar PPN yang ditanggung,” tambah Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version