Ratusan Wajib Pajak KPP PMA Satu Jajal Fitur Deposit Pajak “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Satu telah menggelar sosialisasi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax pada akhir Oktober 2024 lalu. Melalui acara ini ratusan Wajib Pajak berkesempatan untuk mengakses fitur dalam core tax, mulai dari pembayaran pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), hingga menjajal layanan terbaru Deposit Pajak.
“Terima kasih untuk animo bapak/ibu Wajib Pajak yang telah menyambut core tax. Aplikasi ini telah terintegrasi dan akan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Kepala KPP PMA Satu Oding Rifaldi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (8/11).
Ia menekankan, core tax merupakan terobosan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sudah mulai dikenalkan kepada Wajib Pajak secara bertahap sejak September 2024. Melalui acara edukasi ini Wajib Pajak diberikan akses simulasi terbatas dalam mengoperasikan core tax.
Di sisi lain, Oding mengimbau kepada Wajib Pajak untuk terus mengakses informasi dan sarana belajar mandiri pengimplementasian core tax melalui website yang dapat diakses pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
“Wajib Pajak akan menerima manfaat otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan,” imbuhnya.
Adapun penyampaian materi hingga pendampingan simulasi uji coba core tax dilakukan oleh Penyuluh Pajak KPP PMA Satu Ali Mochamad Sofii.
Mengenal Fitur Deposit Pajak pada “Core Tax”
Merujuk Pasal 1 angka 112 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib Pajak dapat menggunakan Deposit Pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
Fitur Deposit Pajak memungkinkan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik, karena bisa menghindari denda, dan memastikan pemenuhan kewajiban tepat waktu, mendukung visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak.
Setidaknya, ada 3 fungsi utama fitur Deposit Pajak, yaitu pertama, pengakuan tanggal pembayaran sehingga memastikan bahwa Wajib Pajak dapat menghindari sanksi karena keterlambatan. Kedua, dana yang disetorkan ke deposit akan dialokasikan ke kewajiban pajak melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis sehingga memudahkan pengelolaan pembayaran. Ketiga, fleksibilitas karena saldo deposit dapat digunakan untuk membayar pajak terutang setelah penyusunan draf SPT tahunan atau dipindahbukukan, bahkan kanal permintaan pengembaliannya.
Comments