Defisit APBN Tembus Rp 309,2 Triliun per Oktober 2024
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 309,2 triliun per Oktober 2024, atau 1,37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2024, keseimbangan primer tercatat sebesar Rp 97,1 triliun.
“Defisit sampai dengan akhir Oktober tercatat 1,37 persen terhadap PDB,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat (8/11).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa defisit tersebut masih lebih rendah dibanding dengan pagu defisit APBN 2024 yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu sebesar 2,9 persen dari PDB.
“Sedangkan dari sisi keseimbangan primer, kita masih mengalami surplus sebesar Rp 97,1 triliun dan ini berarti keseimbangan primer positif. Seperti diketahui, untuk APBN 2024, struktur yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang defisit adalah dirancang dengan 2,29 persen dari PDB,” imbuhnya.
Kemudian, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.247,5 triliun atau sekitar 80,2 persen dari target yang telah ditentukan untuk tahun anggaran 2024. “Ada kenaikan 0,3 persen dibandingkan periode Oktober tahun 2023,” jelasnya.
Sedangkan belanja negara telah terealisasi sebesar Rp 2.556,7 triliun atau sekitar 76,9 persen dari pagu anggaran tahun 2024. Adapun capaian tersebut meningkat 14,1 persen dibanding periode yang sama tahun 2023.
“Kalau dilihat dari pertumbuhannya, pertumbuhan belanja negara ini sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 14,1 persen. Dan ini memberikan dampak perekonomian yang cukup baik,” imbuh Sri Mulyani.
Untuk diketahui, APBN juga tercatat defisit sebesar Rp 153,7 triliun atau sekitar 0,68 persen dari PDB pada Agustus 2024. Angka defisit APBN tersebut lebih tinggi dibanding dengan defisit pada bulan Juli 2024 sebesar sebesar Rp 93,4 triliun atau sekitar 0,41 persen dari PDB.
Adapun, terjadinya defisit APBN per Agustus 2024 tersebut disebabkan oleh lebih rendahnya pendapatan negara dibanding dengan meningkatnya realisasi belanja negara.
Meski demikian, menurut bendahara negara, defisit APBN pada Agustus 2024 masih dalam rentang proyeksi awal ataupun dari target yang telah dicanangkan pemerintah dalam UU APBN 2024.
Comments