in ,

Bea Cukai Lakukan “Monitoring” Perusahaan “Authorized Economic Operator”

Bea Cukai Lakukan “Monitoring” Perusahaan “Authorized Economic Operator”
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Lakukan “Monitoring” Perusahaan “Authorized Economic Operator”

Pajak.com, Surabaya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai lakukan monitoring dan evaluasi ke salah satu perusahaan Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO), yaitu PT Cipta Krida Bahari, di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memastikan kondisi dan persyaratan sebagai AEO tetap terpenuhi. Kegiatan ini sebagai landasan untuk menerbitkan atau mencabut status sebagai AEO, sekaligus dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

“Dengan adanya kegiatan peninjauan lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO, sehingga dapat memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(8/11).

Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Moh. Saifuddin beserta jajaran, yang didampingi oleh tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager AEO dari PT Cipta Krida Bahari.

Pada kesempatan berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto menjelaskan, penyebab pencabutan pengakuan sebagai AEO telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat, yaitu meliputi tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO; tidak memenuhi kondisi dan persyaratan; tidak melaksanakan tanggung jawab; tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan; dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai; diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.

Baca Juga  Penting Diketahui, Sebab Pencabutan Pengakuan sebagai “Authorized Economic Operator” dan Cara Mitigasinya

“Namun, tidak perlu khawatir terhadap hasil evaluasi berupa pencabutan atau pembekuan tersebut. Karena pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan meningkatkan kepatuhan persyaratan sebagai AEO dengan melakukan simplifikasi prosedur,” ujar Iwan kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH.

Seperti diketahui, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *